Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

ASDP Naikkan Tarif Penyeberangan di Sejumlah Lintasan Sumatera dan Kalimantan

Foto : Istimewa.

Kapal yang dioperasikan ASDP Indonesia Ferry.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) menerapkan penyesuaian tarif angkutan penyeberangan di sejumlah lintasan di Pulau Kalimantan dan Sumatera pada awal 2023. Penyesuaian tarif di dua lintasan yakni Nunukan-Sebatik dan Nunukan-Sei Menggaris resmi berlaku mulai 1 Januari 2023.

Corporate Secretary PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Shelvy Arifin mengatakan penerapan penyesuaian tarif pada awal tahun ini sebagai bukti komitmen pemerintah mendukung keberlanjutan bisnis angkutan penyeberangan laut pasca kenaikan beberapa komponen penyusun tarif, harga energi dan juga untuk peningkatan layanan pelanggan.

"Panyesuaian tarif di Cabang Balikpapan mengacu pada Keputusan Bupati Nunukan Nomor 188.45/573/XII/2022 tentang Penetapan Tarif Angkutan Penyeberangan Lintas Nunukan (Sei Jepun)-Sebatik (Liang Bunyu) dan Lintas Nunukan (Sei Jepun)-Sei Menggaris (Semaja) untuk Penumpang Kelas Ekonomi, Kendaraan, dan Alat-alat Berat/Besar," kata Shelvy dalam keterangan tertulisnya, kemarin .

Menurut dia, komponen-komponen tersebut berdampak pada peningkatan biaya layanan penyeberangan kapal, termasuk yang dikelola ASDP. Komponen energi salah satunya berkontribusi cukup dominan yakni sekitar 40-50 % terhadap biaya operasional.

"Dengan adanya penyesuaian tarif ini, diharapkan operasional dan keberlanjutan bisnis Badan Usaha Angkutan Penyeberangan dan Pelabuhan berjalan stabil dan menjadi penyemangat ASDP untuk terus menghadirkan pelayanan prima bagi pengguna jasa," ujar Shelvy.

Penyesuaian tarif angkutan penyeberangan itu juga sudah mengacu Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor 66 Tahun 2019 tentang Mekanisme Penetapan dan Formulasi Perhitungan Tarif Angkutan Penyeberangan.

Pada Pasal 11 ayat 1 aturan tersebut, disebutkan bahwa dalam hal terjadi kenaikan harga BBM, maka tarif angkutan penyeberangan dapat dilakukan penyesuaian sebelum Harga Pokok Penjualan (HPP) mencapai 100 persen. Sebelum resmi diberlakukan, ASDP pun melakukan sosialisasi melalui spanduk di pelabuhan dan berbagai area fasilitas umum serta lewat media massa.

"Penyesuaian tarif ini telah mempertimbangkan hasil evaluasi perhitungan tarif penyelenggaraan angkutan penyeberangan kelas ekonomi serta demi menjaga keselamatan dan keamanan pelayaran, keseimbangan antara kepentingan masyarakat, serta keberlangsungan industri penyeberangan," jelas Shelvy.

Sebelumnya, per 23 Desember 2022, ASDP Cabang Singkil juga telah menerapkan penyesuaian tarif baru di lintasan Singkil-Pulau Banyak, Sinabang-Calang, Sinabang-Meulaboh, Sinabang-Singkil, dan Sinabang-Labuhan Haji.

Penerapan tarif baru dengan rata-rata kenaikan 11 persen tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur Aceh Nomor 552/1561/2022 tentang Penyesuaian Tarif Angkutan Penyeberangan Lintas Komersial untuk Penumpang Kelas Ekonomi, Kendaraan dan Alat Berat/Besar Lintas Antar Kabupaten/Kota dalam Wilayah Aceh.

Serta mengacu pada Keputusan Bupati Aceh Singkil Nomor 188.45/364/2022 tentang Penetapan Tarif Angkutan Penyeberangan untuk Penumpang Kelas Ekonomi, Alat Berat/Besar pada Lintasan Penyeberangan Singkil-Pulau Banyak.

"Penyesuaian tarif ekonomi angkutan penyeberangan di Aceh terakhir dilakukan 4 tahun lalu dan bahkan untuk lintasan Singkil-Pulau Banyak penyesuaian tarif terakhir dilakukan pada 9 tahun lalu," ujarnya.

Shelvy menambahkan penyesuaian tarif tentunya akan berbanding lurus dengan pelayanan. Artinya, dengan adanya penyesuaian tarif, maka ASDP akan terus meningkatkan kualitas pelayanan serta memenuhi standar pelayanan minimum.


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Mohammad Zaki Alatas

Komentar

Komentar
()

Top