Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

AS Tuding TikTok Melanggar Privasi Pengguna Muda

Foto : USAToday

AS melancarkan serangan baru terhadap TikTok.

A   A   A   Pengaturan Font

SAN FRANCISCO - Amerika Serikat menggugat TikTok pada hari Jumat (2/8), mengatakan perusahaan itu telah membahayakan keselamatan jutaan anak-anak dengan mengumpulkan data pribadi mereka tanpa izin orang tua.

Ini adalah serangan hukum terbaru Washington terhadap TikTok, yang juga tengah berjuang melawan hukum AS yang memaksa induk perusahaannya di Tiongkok, ByteDance, untuk menjual platform video tersebut atau menghadapi larangan nasional.

Departemen Kehakiman dan Komisi Perdagangan Federal (FTC) bergabung dalam gugatan perdata hari Jumat mengatakan aplikasi tersebut melanggar Undang-Undang Perlindungan Privasi Daring Anak (COPPA).

"TikTok secara sadar dan berulang kali melanggar privasi anak-anak, mengancam keselamatan jutaan anak di seluruh negeri," kata ketua FTC Lina Khan dalam rilisnya.

COPPA melarang situs web mengumpulkan informasi pribadi anak-anak di bawah usia 13 tahun tanpa izin orang tua.

Gugatan tersebut menyatakan bahwa sejak 2019 TikTok telah mengizinkan anak-anak menggunakan aplikasi tersebut, mengumpulkan dan menggunakan data pribadi dari pengguna muda tanpa sepengetahuan orang tua mereka.

Bahkan akun yang dibuat dalam "Mode Anak" yang ditujukan untuk pengguna di bawah usia 13 tahun mengumpulkan alamat email dan informasi pribadi lainnya, demikian isi gugatan tersebut.

TikTok dan perusahaan induknya ByteDance sering "gagal menghormati" permintaan orang tua untuk menghapus akun dan data anak-anak mereka, dan memiliki kebijakan yang tidak efektif untuk mengidentifikasi dan menghapus akun yang dibuat oleh anak-anak, kata pejabat Departemen Kehakiman dalam rilis tersebut.

Juru bicara TikTok Alexander Haurek menegaskan, perusahaannya memiliki perlindungan untuk memastikan pengalaman yang sesuai dengan usia, dan menghapus akun-akun yang dicurigai berasal dari pengguna di bawah umur.

"Kami tidak setuju dengan tuduhan ini, yang banyak di antaranya terkait dengan peristiwa dan praktik masa lalu yang secara faktual tidak akurat atau telah ditangani," katanya kepada AFP.

"Kami bangga dengan upaya kami untuk melindungi anak-anak, dan kami akan terus memperbarui dan meningkatkan platform ini."

Lima tahun lalu, AS mengajukan gugatan yang berfokus pada COPPA terhadap aplikasi bernama Musical.ly, yang dibeli dan digabungkan ByteDance ke TikTok.

Kasus tersebut mengakibatkan TikTok harus mengambil langkah-langkah untuk mematuhi undang-undang privasi anak, menurut pejabat departemen kehakiman.

Ancaman Keamanan?

Sebuah rancangan undang-undang yang ditandatangani oleh Presiden Joe Biden awal tahun ini menetapkan batas waktu pertengahan Januari 2025 bagi TikTok untuk menemukan pembeli non-Tiongkok atau menghadapi larangan AS.

Undang-undang tersebut berasal dari kekhawatiran Washington bahwa ByteDance dapat, dan akan, mematuhi tuntutan pemerintah Tiongkok atas data tentang pengguna AS atau menyerah pada tekanan untuk menyensor atau mempromosikan konten di platform tersebut.

Departemen Kehakiman mengatakan TikTok -- yang memiliki 170 juta pengguna di AS -- merupakan "ancaman keamanan nasional dengan skala dan kedalaman yang sangat besar."

TikTok telah mengajukan gugatan di pengadilan federal Washington dengan alasan bahwa undang-undang tersebut melanggar hak Amandemen Pertama atas kebebasan berbicara.

AS membantah dengan mengatakan bahwa undang-undang tersebut membahas masalah keamanan nasional, bukan kebebasan berbicara, dan bahwa ByteDance yang berbasis di Tiongkok tidak dapat mengklaim hak Amandemen Pertama di Amerika Serikat.

ByteDance mengatakan pihaknya tidak punya rencana untuk menjual TikTok, sehingga gugatan hukum, yang kemungkinan akan diajukan ke Mahkamah Agung AS, menjadi satu-satunya pilihan untuk menghindari larangan.


Redaktur : Lili Lestari
Penulis : AFP

Komentar

Komentar
()

Top