Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Putusan Mahkamah Internasional

AS Diminta Perlunak Sanksi Terhadap Iran

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

DEN HAAG - Mahkamah Internasional di Den Haag, Belanda, pada Rabu (3/10) memerintahkan agar Amerika Serikat (AS) mencabut sanksi atas bantuan kemanusiaan bagi Iran. Permintaan itu jadi pukulan bagi Presiden AS, Donald Trump, sementara pihak Iran menyebut putusan Mahkamah Internasional sebagai kemenangan.

Sebelumnya pada Agustus lalu, Trump memberlakukan lagi sanksi terhadap Iran setelah AS menarik diri dari Kesepakatan Nuklir Iran 2015.
"Hakim di Mahkamah Internasional sepakat memutuskan bahwa diberlakukannya kembali sanksi atas bantuan terhadap Iran, telah melanggar Kesepakatan Persahabatan 1955 antara Iran-AS," demikian bunyi putusan Mahkamah Internasional.

"Washington DC harus menarik sanksi atas pasokan obat-obatan dan alat-alat medis, makanan dan komoditas pertanian, serta suku cadang pesawat dan layanan perbaikannya," imbuh hakim di Mahkamah Internasional bernama Abdulqawi Ahmad Yusuf.

Putusan Mahkamah Internasional tersebut dilandasi oleh alasan kemanusiaan dan aspek keselamatan di Iran. Atas putusan itu, AS menyatakan putusan Mahkamah Internasional tak beralasan dan hanya berlaku pada sejumlah sanksi saja. Baik Washington DC maupun Tehran, di masa lalu telah mengabaikan putusan Mahkamah Internasional.


Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Ilham Sudrajat
Penulis : AFP

Komentar

Komentar
()

Top