Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Putusan Mahkamah Internasional

AS Diminta Perlunak Sanksi Terhadap Iran

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

DEN HAAG - Mahkamah Internasional di Den Haag, Belanda, pada Rabu (3/10) memerintahkan agar Amerika Serikat (AS) mencabut sanksi atas bantuan kemanusiaan bagi Iran. Permintaan itu jadi pukulan bagi Presiden AS, Donald Trump, sementara pihak Iran menyebut putusan Mahkamah Internasional sebagai kemenangan.

Sebelumnya pada Agustus lalu, Trump memberlakukan lagi sanksi terhadap Iran setelah AS menarik diri dari Kesepakatan Nuklir Iran 2015.
"Hakim di Mahkamah Internasional sepakat memutuskan bahwa diberlakukannya kembali sanksi atas bantuan terhadap Iran, telah melanggar Kesepakatan Persahabatan 1955 antara Iran-AS," demikian bunyi putusan Mahkamah Internasional.

"Washington DC harus menarik sanksi atas pasokan obat-obatan dan alat-alat medis, makanan dan komoditas pertanian, serta suku cadang pesawat dan layanan perbaikannya," imbuh hakim di Mahkamah Internasional bernama Abdulqawi Ahmad Yusuf.

Putusan Mahkamah Internasional tersebut dilandasi oleh alasan kemanusiaan dan aspek keselamatan di Iran. Atas putusan itu, AS menyatakan putusan Mahkamah Internasional tak beralasan dan hanya berlaku pada sejumlah sanksi saja. Baik Washington DC maupun Tehran, di masa lalu telah mengabaikan putusan Mahkamah Internasional.

Mengekang Teheran

Sanksi terhadap Iran diberlakukan oleh Trump agar bisa mengekang ambisi program nuklir Iran dan melawan langkah Teheran untuk mendukung kelompok-kelompok teroris di kawasan Timur Tengah. Langkah itu bertentangan dengan negara sekutu AS di Eropa yang mempertahankan Kesepakatan Nuklir Iran 2015.

Iran mengadukan langkah AS ini ke Mahkamah Internasional pada Juli lalu dengan alasan AS telah berupaya mencekik perekonomian Iran secara perlahan-lahan.

Akibat diberlakukannya kembali sanksi atas Iran oleh AS, saat telah terjadi kelangkaan obat-obatan, nilai mata uang riyal Iran anjlok serta kenaikan harga-harga.

"Putusan Mahkamah Internasional memperlihatkan kesalahan mekanisme sanksi yang kerap dilakukan AS dan merupakan kemenangan bagi hukum," komentar Menteri Luar Negeri Iran, Mohammad Javad Zarif.

Putusan Mahkamah Internasional juga disambut oleh Kementerian Luar Negeri Iran yang menyebut bahwa putusan itu sebuah sinyal yang jelas bahwa Iran berada di pihak yang benar.

Sementara itu Duta Besar AS di Belanda, Pete Hoekstra, menyebut bahwa putusan kasus itu tak memiliki landasan hukum dan Mahkamah Internasional tak memiliki yurisdiksi hukum untuk membuat putusan.

Hubungan AS-Iran merenggang sejak Trump memenangkan Pilpres pada 2016, dan sejak terjadi pertentangan antara Trump dan Presiden Hassan Rouhani di Majelis PBB pada September lalu.

AFP/I-1


Redaktur : Ilham Sudrajat
Penulis : AFP

Komentar

Komentar
()

Top