Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Sengketa Dagang

AS Bebaskan Tarif Masuk 19 Produk Baja RI

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Jakarta - Pemerintah Amerika Serikat (AS) memberikan pengecualian terhadap 19 produk baja jenis carbon and alloy dan stainless steel (baja tahan karat) dari pengenaan tarif impor baja sebesar 25 persen (US Global Tariff). Keputusan ini dikeluarkan pada 2 Agustus 2018.

Sebelumnya, Indonesia memperoleh pengecualian untuk 142 permohonan produk baja carbon and alloy dengan total volume sebesar lebih dari 6.976 ton dan 1 permohonan alumunium sheet sebesar 1.680 ton.

Pengecualian berbasis produk oleh AS ini adalah hasil konkret pascapertemuan Menteri Perdagangan RI Enggartiasto Lukita dengan Menteri Perdagangan AS Wilbur Ross di Washington DC pada akhir 23-27 Juli lalu. Saat itu, Mendag Enggar memimpin delegasi Indonesia dalam kunjungan kerja ke AS.

Dalam kunjungan itu, para delegasi melakukan berbagai pendekatan kepada Pemerintah AS terkait eligibilitas Indonesia untuk program Generalized System of Preferences (GSP) yang ditinjau ulang dan mengupayakan pengecualian atas pengenaan tarif global AS terhadap produk baja dan aluminium Indonesia yang telah diterapkan AS sejak bulan Maret lalu.

Baca Juga :
Peluncuran Produk

"Pengecualian ini merupakan hasil konkret dari upaya Pemerintah Indonesia yang bersinergi bersama eksportir baja dan aluminium untuk memperoleh pengecualian atas pengenaan tarif impor oleh AS sebesar 25 persen untuk produk baja dan 10 persen produk aluminium," ungkap Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Oke Nurwan di Jakarta, Senin (3/9).
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini

Komentar

Komentar
()

Top