Arief dan Yasonna Berdamai
Kementerian Hukum dan HAM dan Pemerintah Kota Tangerang berkomitmen akan mencabut berkas laporan ke kepolisian.
JAKARTA - Pelayanan publik di Kota Tangerang yang sempat terganggu oleh karena persoalan dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) kini sudah berjalan normal kembali.
"Kalau pelayanan publik untuk masyarakat sebenarnya dari awal tidak ada masalah, soal air dan listrik itu bukan kewenangan kita, itu kewenangan PDAM dan PLN, tidak masalah juga, tidak kita berhentikan," kata Wali Kota Tangerang Arief Wismansyah, usai mediasi dengan Kemenkumham di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Kamis (18/7).
Pelayanan yang diberhentikan Pemerintah Kota Tangerang terhadap jajaran Kemenkumham hanya dua jenis layanan saja yakni pengambilan sampah dan penerangan jalan umum.
Penerangan jalan umum, sudah langsung dinyalakan kembali ketika wali kota mendapatkan arahan dari Menteri Dalam Negeri, Rabu malam. "Kalau sampah, ternyata tidak pernah bayar retribusi (makanya dihentikan)," kata wali kota.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : M Husen Hamidy
Komentar
()Muat lainnya