Perusahaan Internasional
Apple Inc Menangkan Kasus Sengketa Pajak dengan Uni Eropa senilai Rp 217 Triliun
Foto : istimewa
Kementerian keuangan Irlandia mengatakan negara itu selalu jelas bahwa tidak ada perlakuan khusus yang diberikan kepada dua unit Apple dalam kasus bantuan negara Uni Eropa.
Putusan pengadilan ini merupakan pukulan telak terhadap pimpinan antimonopoli Uni Eropa, Margrethe Vestager ,yang menindak keras penawaran fiskal istimewa untuk perusahaan.AFP/Ant/P-4
Redaktur : Khairil Huda
Penulis : AFP, Antara
Komentar
()Muat lainnya