Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

APJS LIPI Teknologi Pengelolaan Medis Covid-19

Foto : Koran Jakarta/Muhamad Marup

Inventor APJS LIPI, Bambang Widyatmoko.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) mengembangkan Alat Pelindung Jarum Suntik (APJS). Alat yang sudah pengembangamnya mulai tahun 2006 ini memiliki dua jenis varian yaitu APJS Gen 1 dan APJS Gen 2.

"APJS bukan kategori teknologi canggih, tapi tepat guna secara fungsi," ujarInventor APJS LIPI, Bambang Widyatmokodalam peluncuran Alat Penghancur Jarum Suntik (APJS), di Jakarta, Selasa (9/2).

Bambang mengatakan pada masa pandemi Covid-19 kebutuhan akan alat suntik meningkat. Untuk itu, perlu ada pengelolaan limbah alat suntik salah satunya adalah jarum suntik.

"Untukvaksinasi, kebutuhan alat suntik sesuai dengan lot vaksi. Kalau 360 juta orang harus vaksinasi, berarti alat suntik ini pengelolaannya perlu lebih serius lagi,"jelasnya.

Bambang menjelaskan jarum merupakan bagian paling berbahaya dari keseluruhan alat suntik. Pasalnya, jarum suntik tajam dan runcing serta bisa berkarat.

Baca Juga :
Sungai Penuh sampah

Jarum suntik juga berpotensi menularkan penyakit akibat jadi bagian yang langsung masuk dalam tubuh penggunanya.Salah satu pengelolaan limbah jarum suntik adalah dengan melelehkannya.

"Di sisi lain, tidak semua fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) punya insenerator," ucapnya.

Bambang menambahkan APJS merupakan alat yang kompak, efisien, dan mudah digunakan. Alat tersebut menggunakan metode elektroda atau melelehkan bahan metal jarum suntik dengan aliran listrik selama 10 detik.

"Proses ini bisa mengurangi risiko dan dampak yang timbul dari jarum suntik bekas. Alat ini juga mengubah pola pengelolaan jarum suntik yang biasanya menggunakan insenerator,"katanya.

Bambang menjelaskan APJS LIPI memiliki banyak keunggulan dari produk-produk sejenis yang berasal dari luar negeri. Menurutnya, harga untuk alat impor sejenis berkisar 1.350.000-5.000.000 rupiah dengan izin edar yang belum jelas.

"Dalam penggunaannya alat impor tersebut kerap mengeluarkan percian api. Kita punya teknologi sendiri yang murah menguntungkan dan mudah,"tandasnya.

Sementara itu, Menteri Riset dan Teknologi/Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional, Bambang Brodjonegoro berharap Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bisa menjadikan APJS sebagai alat standar penanganan kimbah. Menurutny, APJS bisa tersedia di setiap sentra vaksinasi terutama di puskesmas.

"Sehingga tidak ada lagi isu limbah medis dan bisa vaksinasi Covid-19 dengan sempurna. Tidak hanya heard imunity tercapai, tapi tidak ada masalah lingkungan,"harapnya. ruf/N-3


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Muhamad Ma'rup

Komentar

Komentar
()

Top