Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Audit BPK l Endapan Dana Negara dalam Rekening Pribadi Terbesar di Kemenhan

APBN di Rekening Pribadi Rp71,78 M

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

Endapan uang negara di rekening pribadi yang tak berizin dari Menteri Keuangan berpotensi korupsi.

JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan dana APBN sebesar 71,78 miliar rupiah yang mengendap dalam rekening pribadi pejabat di lima institusi Kementerian dan Lembaga. Kelima institusi tersebut, meliputi Kementerian Pertahanan (Kemenhan), Kementerian Agama (Kemenag), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), serta Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten).

"Hasil pemeriksaan menunjukkan terdapat penggunaan rekening pribadi pada lima kementerian/ lembaga untuk pengelolaan dana yang bersumber dari APBN sebesar 71,78 miliar rupiah," ujar Ketua BPK RI, Agung Firman Sampurna dalam konfrensi pers virtual, Jakarta, Selasa (21/7).

Dari lima institusi tersebut, Agung mengatakan endapan dana Kemenhan tercatat terbesar, yakni sebesar 48,12 miliar rupiah. Dana tersebut tersimpan di rekening pribadi atau rekening yang belum mendapatkan izin dari Menteri Keuangan.

"Hasil pemeriksaan menunjukkan terdapat 62 rekening bank di lingkungan Kementerian Pertahanan dan TNI yang belum dilaporkan atau belum mendapatkan izin dari Menteri Keuangan. Di antaranya sebesar 48,12 miliar rupiah," jelasnya.

Lanjutnya, pada Kemenag terdapat uang sebesar 20,71 miliar rupiah yang merupakan uang tunai untuk kegiatan per 31 Desember 2019. Dana itu terdapat di rekening pribadi atau tunai dalam kelolaan rekening pribadi pada satuan kerja (satker) sebesar 4,96 miliar rupiah.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Djati Waluyo

Komentar

Komentar
()

Top