Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Anggaran Daerah - Membangun Demokrasi Harus dengan Cara yang Sehat

APBD Jangan Dipakai untuk Pilkada

Foto : ANTARA/Anis Efizudin

Sejumlah pelajar menyaksikan alat peraga Pemilu pada peresmian Graha Pintar Pemilu di Temanggung, Jawa Tengah, Kamis (31/8). Graha Pintar Pemilu merupakan fasilitas pendidikan bagi pemilih sekaligus sebagai obyek wisata kepemiluan agar masyarakat bisa mendapatkan informasi yang jelas tenatang penyelenggaraan Pemilu (Pileg, Pilpres dan Pilkada).

A   A   A   Pengaturan Font

Jakarta-Kepala daerah yang hendak maju lagi dalam pemilihan, diingatkan untuk tak memanfaatkan APBD untuk kepentingan Pilkada. Semua kontestan, harus bersaing fair. Jangan sampai pula, menggunakan fitnah untuk menyerang pesaing. "Kepala daerah yang mau maju lagi jangan menggunakan APBD, harus terbuka harus fair.

Adu program adu konsep dengan semua calon jangan sampai memanfaatkan komen saling fitnah saling menjatuhkan tanpa didukung data-data yang benar ini sudah menyakut nama baik," kata Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo di Jakarta, Jumat (1/9). Menurut Tjahjo, ketika fitnah sudah bermain dalam kontestasi, demokrasi akan terganggu.

Karena itu ia berharap, penyelenggara pemilu dalam hal ini KPU dan Bawaslu, bisa memuat aturan yang bisa membuat jera kontestan yang memanfaatkan fitnah. "KPU dan Bawaslu, mudah- mudahan menyelipkan peraturan yang dia berani mengambil tindakan terkait dengan diskualifikasi pasangan calon, baik calon Pilkada, DPR, DPD, Pileg, Pilpres kalau dalam kampanyenya menggunakan pola-pola fitnah membahayakan persatuan dan kesatuan bangsa yang majemuk ini," tuturnya.

Yang pasti, lanjut Tjahjo, menyebarkan ujaran kebencian bisa menganggu tatanan. Hubungan antar warga bisa terganggu. Bahkan jalannya pemerintahan juga bisa terhambat. Tingkat kepercayan bisa runtuh, gara-gara fitnah. Tjahjo contohkan fitnah kepada presiden sangat luar biasa sekali.

"Perorangan, lembaga, apa yang dikerjakan oleh pemerintah dengan baik diputarbalikan, termasuk juga urusan Pilkada jangan sampai ke Pileg dan Pilpres justru membuat fitnah," kata dia. Membangun demokrasi harus dengan sehat. Mesti berlomba dan bersaing dengan dewasa. Adu program dan ide yang harus di kedepankan.

Karena itu, ia mengapreasi kerja kepolisian yang berhasil membongkar grup penyebar ujaran kebencian bernuansa SARA , Saracen. Ia berharap kepolisian bisa membongkar siapa yang memesan Saracen untuk menyebarkan fitnah dan ujaran kebencian. "Saya kira apresiasi kami kepada kepolisian ini tidak berhenti pada membongkar tapi juga memprorses secara hukum.

Mana-mana yang masuk tindak pidana itu yang harus diproses harus dibuka, suapaya masyarakat tahu ternyata yang beredar selama 2 tahun terkahir ini ujaran kebencian mulai Pilpres 2014 ternyata semua adalah rekayasa," kata Tjahjo.

Verifikasi Partai

Sementara itu, Direktur Politik Dalam Negeri Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri, Bahtiar mengatakan, Pemerintah telah meminta KPU memperbaiki teknik penormaan menyangkut partai yang telah lulus verifikasi sebagai peserta pemilu.

" Ini agar bagian pengaturan yang mengatur tentang partai yang telah lulus verifikasi sebagai peserta pemilu dan bagian yang mengatur syarat dan verikasi partai yang belum pernah diverifikasi sebagai calon peserta pemilu," katanya. Menurut Bahtiar, teknik penormaan antara partai yang otomatis lolos ke pemilu dan yang harus menjalani verifikasi dibedakan.

Ini agar mudah mudah dipahami. Selain itu juga perlu diperhatikan masalah efisiensi anggaran dalam verifikasi partai politik. Pemerintah sudah meminta KPU melibatkan Kemendagri. Kemenkumham dan pemerintah daerah, baik itu provinsi, kabupaten dan kota dalam melakukan verifikasi.

"Karena sebenarnya data dasar partai politik sudah ada pada pemerintah dan Pemda walau nanti keputusannya tetap KPU. Apalagi 12 partai politik yang telah lulus tersebut setiap tahun selalu memperbaharui datanya sebelum diberikan bantuan partai," ujarnya. Bagi partai yang telah lulus verifikasi pada pemilu sebelumnya, lanjut Bahtiar, cukup KPU meminta data kepada DPP partai bersangkutan.

Misalnya saat mendaftar sebagai peserta pemilu 2019. Komisi pemilihan bisa meminta dokumen-dokumen yang dibutuhkan terkait pelaksanaan tahapan pemilu tanpa verifikasi lagi. " Perlu dicatat verifikasi partai politik itu juga perlu dana besar. Nah, sekarang bagaimana caranya supaya efisien angaran namun tujuaan tetap tercapai," katanya.

ags/AR-3

Penulis : Agus Supriyatna

Komentar

Komentar
()

Top