Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Anwar Usman Ungkap Fakta soal Masih Banyak Pejabat Tidak Paham dengan Keberadaan MK

Foto : antarafoto

Ketua MK Anwar Usman

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) RI Prof Anwar Usman mengatakan masih banyak warga negara termasuk pejabat di pusat maupun di daerah yang tidak paham soal keberadaan lembaga hukum tersebut.

"Banyak yang belum paham dan belum tahu atau mungkin saja tahu dan paham, tapi tidak mau tahu dengan apa yang telah ditentukan dalam UUD 1945," kata Ketua MK Prof Anwar Usman pada seminar nasional dengan tema "Perlindungan hak konstitusional warga negara melalui putusan Mahkamah Konstitusi" yang dipantau secara daring, di Jakarta, Senin (7/11).

Menurut dia, seminar nasional tersebut relevan dengan kondisi warga negara maupun pejabat negara yang tidak tahu atau paham tentang keberadaan MK termasuk soal produk-produk hukum yang diputuskan.

Anwar Usman mengatakan melalui Pasal 24 C Ayat (1) dan (2) UUD 1945 MK diberikan kewenangan untuk mengadili perkara yang putusannya bersifat final. Artinya, tidak ada lembaga atau seorang pun yang bisa menolak palu yang telah diketok majelis hakim. "Jadi, sekali mengetok palu tidak ada upaya lain," ujar dia.

Hal tersebut berbeda dengan pengadilan lain misalnya di tataran pengadilan negeri, pengadilan agama, pengadilan tata usaha negara atau pengadilan militer sekalipun yang masih ada upaya banding.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top