Antisipasi Karhutla, Bupati Penajam Ajak Warga Berperan Aktif Cegah Kebakaran Hutan dan Lahan
Bupati Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Hamdam Pongrewa.
Tindakan yang sengaja menimbulkan kebakaran diatur dalam pasal 187 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tambah dia, dan membuka lahan dengan cara membakar hutan dilarang dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020.
Tentunya ada sanksi yang dikenakan bagi pelaku yang sengaja menimbulkan kendaraan dan membuka lahan dengan cara dibakar, lanjut dia, sesuai kedua regulasi atau peraturan tersebut.
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara mengimbau dan memberikan edukasi serta sosialisasi kepada masyarakat untuk mengurangi kebiasaan membuka lahan dengan cara dibakar.
Untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan, menurut dia, masyarakat diingatkan membakar lahan jangan lebih dari satu hektare dan tidak membakar lahan pada malam hari.
Kemudian terlebih dahulu membersihkan sekeliling lahan agar api tidak merembet ke lahan yang ada sekitar.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Marcellus Widiarto
Komentar
()Muat lainnya