Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Anies Siap Bayar Denda Rp186 Juta

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Gubernur DKI, Anies Baswedan, melalui Dinas Perhubungan menyatakan kesiapannya untuk membayar denda putusan pengadilan yang diperkuat Mahkamah Agung (MA) Nomor Perkara 2010 K/PDT/2018 terkait hukuman denda 186 juta rupiah karena menderek mobil seorang warga pada 2015.

"Kami akan patuhi itu. Ini jadi pelajaran bagi aparatur kalau melaksanakan tugas taati semua prosedur, termasuk penertiban parkir liar, karena semua ketentuannya ada di situ," kata Anies, di Jakarta, Rabu (17/10).

Hukuman denda bagi Dishub DKI ini sendiri terjadi buntut dari penertiban mobil seorang warga bernama Mulyadi yang diparkir tidak sesuai, di dekat PN Jakpus, saat masih berlokasi di Jalan Gajah Mada, pada 2015.

Kasus ini bermula sewaktu Mulyadi yang kebetulan advokat, terpaksa memarkir kendaraannya di luar halaman parkir pengadilan karena sudah penuh. Seusai acara, dirinya kaget melihat mobilnya tidak ada lagi di lokasi yang memang terdapat rambu larangan parkir.

Baca Juga :
Apel Siaga Bencana

Juru parkir memberitahu bahwa mobilnya diderek petugas Dishub DKI dan tidak dititipi surat penderekan oleh petugas Dishub DKI.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : M Husen Hamidy
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top