![Anies Siap Bayar Denda Rp186 Juta](https://koran-jakarta.com/images/article/phpah5zwq_resized.jpg)
Anies Siap Bayar Denda Rp186 Juta
![Anies Siap Bayar Denda Rp186 Juta](https://koran-jakarta.com/images/article/phpah5zwq_resized.jpg)
Foto : istimewa
Mulyadi menunggu berhari-hari, tetapi tidak kunjung mendapatkan surat pemberitahuan derek. Dia lalu melaporkan kasus itu ke Polda Metro Jaya dengan aduan kehilangan mobil.
Kemudian, dia menggugat Pemprov DKI lantaran tidak menerima pemberitahuan penderekan sebagaimana diatur dalam Pasal 97 Ayat 4 PP 43/1993. Gugatan perdata tersebut dikabulkan hingga ke tingkat MA yang diputus pada 18 September 2018.
Baca Juga :
Kinerja Kabupaten Bekasi Mendapat Apresiasi
Ant/P-5
Baca Juga :
10 Kecamatan Rawan Tanah Bergerak
Redaktur : M Husen Hamidy
Penulis : Antara
Komentar
()Muat lainnya