Anies Kembali Perketat Dunia Usaha
Tangkapan layar, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyampaikan informasi terbaru perkembangan COVID-19 di Ibu Kota dalam video yang diunggah Pemrov DKI Jakarta, Sabtu (25/7)
Anies mengatakan Dinas Kesehatan (Dinkes) dengan Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Disnakertransgi) akan melakukan proses sinkronisasi atas temuan kasus positif yang langsung disambungkan dengan data tempat kerja. Kemudian tempat kerja harus langsung melakukan penutupan demi mengendalikan penularan di tempat-tempat kerja.
Aniesberpesan agar semua kegiatan usaha tidak boleh merisikokan kesehatan orang yang terlibat dalam kegiatannya sebagai langkah untuk menyelesaikan pandemi ini secara bersama-sama.
"Perlu digarisbawahi dalam UU Kekarantinaan Kesehatan, ini diatur tentang pelanggaran menghalang-halangi penyelenggaraan karantina kesehatan," katanya.
Jika memaksakan melanggar aturan ini adalah tindakan pidana. "Karena itu, kita tidak ingin terjadi," kata Anies.ant/P-5
Redaktur : M Husen Hamidy
Komentar
()Muat lainnya