Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Rumah DP Nol Rupiah

Anies Bungkam Terkait Perubahan Syarat Gaji

Foto : ANTARA/Adnan Nanda

Sejumlah pekerja menyelesaikan pembangunan hunian DP nol rupiah di Rusunami Klapa Village, Jakarta Timur, beberapa waktu lalu.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan belum menjelaskan perihal perubahan kebijakan pemerintah provinsi (pemprov) yang memperbolehkan warga berpenghasilan 14 juta rupiah (dua dijit) memiliki hunian murah dalam Program Rumah DP 0 rupiah yang sebelumnya dijanjikan pada masa kampanye untuk warga berpenghasilan rendah.
"Nanti ya" kata Anies di Balai Kota Jakarta, Rabu (17/3).
Meski kembali didesak, mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini tetap belum memberi penjelasan alasan mengubah kebijakan yang menaikkan batas pendapatan maksimum bagi warga yang melirik rumah DP 0 rupiah itu dari 7 juta rupiah menjadi 14 juta rupiah per bulan.
Pelonggaran peraturan untuk memiliki hunian murah yang dijanjikan itu diketahui setelah keluarnya Keputusan Gubernur (Kepgub) 588 Tahun 2020 tentang Batasan Penghasilan Tertinggi Penerima Manfaat Fasilitas Pembiayaan Perolehan Rumah Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah.
Kendati ditandatangani pada Juni 2020, namun Kepgub yang mengubah batasan penghasilan bagi warga untuk memiliki rumah DP 0 rupiah yang semula diterapkan 7 juta rupiah kini diubah menjadi 14 juta rupiah sebulan tersebut, baru ramai dibicarakan beberapa hari ini lantaran juga ramainya berita mengenai kasus korupsi lahan DP 0 rupiah yang menyeret PPT Sarana Jaya.
Berpatokan pada janji kampanye Anies Baswedan, perubahan peraturan itu membuat sasaran program Rumah DP 0 rupiah mulai berubah, sebab ketika warga berpenghasilan di bawah 7 juta rupiah per bulan tak bisa membeli hunian ini, justru Anies Baswedan memberi akses kepada warga kelas menengah ke atas yang berpenghasilan maksimal 14 juta rupiah per bulan untuk membeli rumah tersebut.
Di Kepgub 588/2020 itu ada empat kriteria penentuan nilai pendapatan. Pertama, penghasilan tetap bagi berstatus tidak kawin yaitu seluruh pendapatan bersih tiap bulan.
Kedua, penghasilan tetap bagi berstatus kawin adalah pendapatan bersih gabungan suami dan istri tiap bulan. Ketiga, penghasilan tidak tetap bagi yang berstatus tidak kawin berarti pendapatan bersih selama satu tahun.
Keempat, penghasilan tidak tetap bagi yang berstatus kawin adalah seluruh pendapatan bersih gabungan suami dan istri dalam setahun.
"Itu sudah lama, udah lama, Kepgub berapa, nanti saya infokan. Batasan penghasilan tertinggi penerima program DP 0 rupiah, yang semula 7 juta rupiah menjadi 14,8 rupiah juga," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perumahan DKI Jakarta, Sarjoko. jon/P-5


Redaktur : M Husen Hamidy
Penulis : Yohanes Abimanyu

Komentar

Komentar
()

Top