Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Penggunaan APBD

Anies: Ada Waktu 60 Hari Tuntaskan Temuan BPK

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA-Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan akan menindaklanjuti hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas pengelolaan anggaran Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI.

"Pagi ini kita ada pertemuan untuk tindak lanjut atas hasil pemeriksaan BPK di Pemprov DKI Jakarta. Jadi kita ada waktu 60 hari untuk lakukan tindak lanjut dari apa yang harus kita tuntaskan. Selain dari hasil laporan tahun 2018 juga merujuk kepada temuan dan hasil selama ini belum selesai," ujar Gubernur DKI Jakarta, Anies R Baswedan, usai pertemuan, di Kantor BPK Perwakilan DKI Jakarta, Jakarta Selatan, Selasa (10/7).

Menurutnya, ada 8.735 rekomendasi atau senilai 16,9 triliun rupiah yang diperlu ditindaklanjuti atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) dan Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu (PDTT) tahun 2018 dan tahun sebelumnya (2005-2018).

Rekomendasi ini merupakan hasil pemantauan TLHP BPK yang dilaksanakan oleh Pemprov DKI Jakarta hingga 30 Juni 2018 lalu. "Rekomendasi tersebut telah selesai sebanyak 6.219 atau sekitar 71,20 persen dengan nilai 1,8 triliun rupiah," katanya.

Dia mengatakan pertemuan dengan BPK ini adalah pertemuan pembuka, karena yang terpenting adalah aksi usai pertemuan di mana Pemprov DKI Jakarta akan segera menyelesaikan TLHP tersebut.

"Kita berkomitmen untuk kerjakan ini sebaik-baiknya, dan saya sudah minta seluruh jajaran untuk bekerja sama dengan tuntas dengan BPK. Saya ucapkan terima kasih kepada BPK yang telah membantu dalam menyelesaikan tanggung jawab kita dalam melaporkan seluruh keuangan Pemprov DKI Jakarta dengan sebaik baiknya," ungkapnya.

Untuk diketahui, upaya tindak lanjut atas rekomendasi dari BPK telah diatur dalam Pergub Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pemantauan Tindak Lanjut Hasil Pengawasan/Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia dan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah.

Dalam Pergub tersebut, telah diatur mengenai mekanisme pelaksanaan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan (TLHP) BPK. Sesuai Pasal 7, pejabat yang bertanggungjawab melaksanakan TLHP berkewajiban melaksanakan saran dan atau rekomendasi sesuai yang tercantum dalam LHP BPK RI paling lambat 60 hari sejak LHP diterima.

Sementara itu, Kepala Sub Auditorat DKI III, Aryo Seto Bimantari mengatakan, pertemuan dengan Pemprov DKI terkait TLRHP rutin dilakukan sebagai pemantauan untuk mengetahui apakah rekomendasi yang diberikan BPK sudah ditindaklanjuti atau belum.

"Kita akan berikan status atas hasil rekomendasi. Kemudian, yang sudah ditindaklanjuti akan ditelaah apakah sudah sesuai atau belum? Itulah yang kita lakukan selama tiga hari dari tanggal 10 sampai 12 Juli," katanya.

pin/P-5


Redaktur : M Husen Hamidy
Penulis : Peri Irawan

Komentar

Komentar
()

Top