Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Aniaya hingga Tewaskan Juniornya, Lima Taruna Politeknik Ilmu Pelayaran Semarang Dituntut 9 tahun

Foto : antarafoto

Sidang kasus penganiyaan taruna Politeknik Ilmu Pelayaran Semarang.

A   A   A   Pengaturan Font

SEMARANG - Lima taruna Politeknik Ilmu Pelayaran (PIP) Semarang, Jawa Tengah, terdakwa penganiayaan yang menewaskan juniornya, Zidan Muhammad Faza, dituntut 9 tahun penjara.

Jaksa Penuntut Umum, Niam Firdaus, dalam sidang di PN Semarang, Selasa, menyatakan, kelima terdakwa terbukti melanggar dua dakwaan yang bersifat kumulatif, yakni Pasal 170 ayat 2 dan Pasal 170 ayat 1 KUHP.

Kelima terdakwa tersebut masing-masing Caecar Richardo Bintang Samudra Tampubolon, Aris Riyanto, Andre Arsprilla Arief, Albert Jonathan Ompusungu, dan Budi Dharmawan.

"Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini supaya memutuskan, menyatakan kelima terdakwa terbukti bersalah, menjatuhkan hukuman kepada para terdakwa masing-masing dengan hukuman 9 tahun penjara," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Arkanu tersebut.

Dalam dakwaan pertama, kata dia, penganiayaan yang dilakukan kelima terdakwa menyebabkan kematian terhadap taruna Zidan Muhammad Faza.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top