Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kelola Transportasi Kota l Demo Pengemudi Taksi ”Online” Terancam Batal

Angkutan Daring Berstiker Bisa Masuk Kawasan Ganjil Genap

Foto : Istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

"Kalau sesuai aturan, kami tidak masalah. Ini keputusan pemerintah pusat dan kami ikut aturan. Tentunya bisa untuk ganjil genap selama mereka memenuhi segala kewajiban sesuai Permenhub 108. Uji kir berkala dan kita selalu akan inline sama BPTJ. Karena kebiajkaan itu tetap mengikuti norma dari pemerintah pusat," katanya.

Saat ini, ungkapnya, angkutan daring khususnya Grab telah melakukan uji KIR pada 14 ribu kendaraan mitranya. Namun, ungkapnya, Grab baru memenuhi 6 ribu kendaraan yang terlah berstiker. Sehingga, angkutan daring itu belum bisa disetarakan dengan angkutan umum lainnya.

"(Pengecualian) ganjil-genap itu untuk armada mereka yang sudah berstiker dan ber-KIR. Karena itu sudah masuk kepada tentunya jenis kendaraan yang khusus. Itu yang dimintakan dan posisi kami di Pemprov adalah sesuai dengan peraturan dan ketentuan. selama itu peraturan ketentuannya memperbolehkan, tentunya kita akan terus berkoordinasi dengan BPTJ untuk mengakomodasi. Tapi kalau misalnya tidak sesuai ketentuan, tentu tidak ada toleransi juga," paparnya.

Demo Batal
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : M Husen Hamidy
Penulis : Peri Irawan

Komentar

Komentar
()

Top