Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Keselamatan Kerja - Pemerintah Apresiasi Pengusaha dan Pemda yang Berhasil

Angka Kecelakaan Kerja Turun

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Semua pihak yang terlibat dalam proses produksi, khususnya pengusaha dan tenaga kerja, harus memahami dan menerapkan K3.

JAKARTA - Pemerintah daerah dan industri diwajibkan agar perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) diutamakan dan menjadi mainstream dalam berkegiatan. Prioritas perlindungan K3 di tempat kerja (perusahaan) selaras dengan filosofi K3 ditujukan untuk melindungi keselamatan dan kesehatan para pekerja dalam menjalankan pekerjaannya, melalui pengendalian potensi bahaya di tempat kerja.

"Salah satu indikator dalam pembangunan ketenagakerjaan adalah peningkatan perlindungan K3," kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Hanif Dhakiri, saat memberikan sambutan pada acara K3 Award, di Jakarta, Rabu (19/7) malam. Menurut Hanif, penerapan K3 diperlukan untuk mencegah kecelakaan kerja dan mengurangi terjadinya penyakit akibat kerja serta menjamin setiap tenaga kerja dan orang lain yang berada di tempat kerja mendapat perlindungan.

Hal ini juga akan berdampak pada peningkatan produktivitas tenaga kerja dan perusahaan. "Kami minta semua pihak yang terlibat dalam proses produksi, khususnya para pengusaha dan tenaga kerja, agar memahami dan menerapkan K3," ujarnya. Menurut Hanif, penerapan K3 ini merupakan kegiatan utama dan memerlukan upaya bersama. Karena itu, pemerintah akan terus-menerus bersama-sama dengan dunia industri, akademisi, praktisi, dan masyarakat umum berkewajiban berperan aktif sesuai fungsi dan kewenangannya untuk melakukan berbagai upaya meningkatkan penerapan K3 sehingga dapat berjalan secara maksimal.

Hanif menegaskan pemberian anugerah K3 atau K3 Award setiap tahun ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah pusat terhadap pengusaha dan pemerintah daerah yang telah berhasil menyelenggarakan dan menerapkan K3 dengan baik. Penganugerahan K3 Tahun 2017 yang diberikan, meliputi kategori penghargaan nihil kecelakaan kerja, penghargaan SMK3, penghargaan program pencegahan, dan penanggulangan HIV/AIDS di tempat kerja, pembina K3 dan pemeduli pencegahan HIV/AIDS di tempat kerja.

Menurut Hanif, data BPJS Ketenagakerjaan 2016 mengungkapkan telah terjadi kecelakaan kerja sejumlah 105.182 kasus atau mengalami penurunan sebanyak 4,6 persen jika dibandingkan tahun 2015 sebanyak 110.285 kasus. Ia menegaskan salah satu penyebab terjadinya kecelakaan kerja adalah pelaksanaan dan pengawasan K3 sekaligus perilaku masyarakat industri pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, yang belum optimal.

K3 Award

Sementara itu, Kepala Badan Perencanaan dan Pengembangan, Kemnaker, Sugiarto Sumas, mengatakan pemberian anugerah K3 atau K3 Award setiap tahun merupakan bentuk apresiasi pemerintah pusat terhadap pengusaha dan pemerintah daerah yang telah berhasil menyelenggarakan dan menerapkan K3 dengan baik.

Penghargaan pembina K3 di tingkat provinsi tahun 2017 diberikan kepada 17 Gubernur, yakni Jawa Timur, Sumatera Utara, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, Sumatera Selatan, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, Jambi, Kalimantan Tengah, Bali, Lampung, Riau, Nangroe Aceh Darussalam, dan Daerah Istimewa Yogyakarta.

Sugiarto menjelaskan, sejak dilaksanakannya penghargaan K3 pada tahun 1984 hingga sekarang sudah sebanyak 8.200 perusahaan berhasil menekan angka kecelakaan. Jumlah perusahaan yang mendapatkan penghargaan kecelakaan nihil mengalami penurunan sebanyak 11 persen. Penghargaan SMK3 tahun ini diberikan kepada 1.220 perusahaan yang telah menerapkan SMK3 berdasarkan evaluasi laporan audit yang dilakukan oleh Lembaga Audit SMK3.

"Kami mengundang hanya 350 perusahaan sebagai wakil penerima penghargaan SMK3," kata dia. Penghargaan nihil kecelakaan kerja tahun ini diberikan kepada 901 perusahaan, atau mengalami peningkatan dibandingkan tahun 2016, yakni 848 perusahaan atau mengalami peningkatan sebesar 5,8 persen.

Pada tahun 2015, penerima penghargaan zero accident sebanyak 956 perusahaan. Sementara itu, penghargaan sistem manajemen K3 (SMK3) tahun 2017 ini diberikan kepada 1.220 perusahaan memperoleh sertifikat. "Jumlah tahun ini meningkat 40 persen dibandingkan tahun 2016 sebanyak 732 perusahaan memperoleh sertifikat SMK3.

Penerima penghargaan SMK3 tahun 2015 sebanyak 635 perusahaan dan meningkat 13 persen setahun berikutnya," ujarnya. Untuk penghargaan program pencegahan HIV-AIDS di tempat kerja, di berikan kepada 102 perusahaan dan penerima penghargaan pemeduli program pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS di tempat kerja adalah dua karyawan PT Pertamina (Persero) RU IV Cilacap. cit/sdk/E-3

Komentar

Komentar
()

Top