Anggota Komisi III DPR Johan Budi Sebut Pemberhentian Pegawai KPK Tidak Berdasar Alih Status
Anggota DPR Johan Budi.
Jakarta - Anggota Komisi III DPR Johan Budi mengatakan pemberhentian pegawai KPK tidak berdasarkan alih status kepegawaian seperti yang mencuat saat ini terkait dengan 75 pegawai tidak lolostes wawasan kebangsaan (TWK).
"Memberhentikan pegawai KPK itu basisnya undang-undang, jadi bukan alih status," kata Johan Budi dalam diskusi Polemik Trijaya Dramaturgi KPKdi Jakarta, Sabtu.
Dalamundang-undang, lanjut dia, pegawai KPK yang bisa diberhentikan, misalnya karena melanggar kode etik berat, melakukan tindak pidana, meninggal dunia, atau mengundurkan diri.
"Itu kalau kita bicara di dalam aturannya. Jadi, tidak dikarenakan oleh alih status, apalagi alih status ini berdampak pada pemberhentian sebagai pegawai KPK atau tidak, itu adalah dasarnya peraturan komisi, saya yakin peraturan komisi tidak boleh bertentangan dengan undang-undang," katanya.
Johan Budi mengingatkan 75 pegawai KPK yang tidak lolos TWK yang terancam pemecatan itu baru berasal dari pemberitaan.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Marcellus Widiarto
Komentar
()Muat lainnya