Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Anggota Keluarga Pemohon Visa Rumah Kedua Tak Perlu Jaminan Rp2 Miliar

Foto : Antaranews

Ilustrasi permohonan visa.

A   A   A   Pengaturan Font

Jakarta - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menegaskan anggota keluarga warga negara asing pemohon pengajuan visa rumah kedua tidak perlu menyetorkan jaminan bukti kepemilikan dana sebesar Rp2 miliar.

"Pengikut (anggota keluarga) yang boleh turut mengajukan visa rumah kedua adalah suami/istri, anak dan orang tua dari pemohon bersangkutan," kata Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham Achmad Nur Saleh di Jakarta, Selasa.

Untuk syarat permohonan visa rumah kedua (second homevisa) bagi pengikut ialah paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 36 bulan, pas foto berwarna terbaru ukuran 4x6 centimeter dengan latar belakang putih.

Berikutnya visa rumah kedua atau ITAS rumah kedua milik suami, istri, anak atau orang tua yang sah, dan masih berlaku. Terakhir, bukti memiliki hubungan keluarga dengan orang asing pemegang visa rumah kedua atau ITAS rumah kedua berupa akta perkawinan.

Selain itu, juga bisa menggunakan akta kelahiran atau kartu keluarga yang menyatakan bahwa orang asing tersebut adalah orang tua atau anak dari pemegang visa rumah kedua.

"Seluruh dokumen tersebut harus diterjemahkan dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah," ujar Achmad.

Kemudian untuk biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) visa rumah kedua bagi pengikut, yakni Rp2 juta sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 2 Tahun 2022.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top