Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Anggota DPRD Sumut Ajukan "Justice Collaborator"

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Salah satu tersangka kasus dugaan suap kepada DPRD Sumatera Utara (Sumut) periode 2009-2014 dan 2014-2019 mengajukan diri sebagai justice collaborator. Tersangka tersebut adalah Sopar Siburoan (SSN). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi keputusan tersangka Sopar yang sangat kooperatif dalam penyidikan.

"Pengajuan tersebut sedang dalam proses pertimbangan. Pada dasarnya KPK menghargai pengajuan justice collaborator tersebut, karena yang bersangkutan selama proses hukum ini cukup kooperatif dan telah mengembalikan uang yang diduga pernah ia terima," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, di Jakarta, Senin (5/11).

Pada Senin, KPK telah selesai menyidik empat tersangka, termasuk Sopar. Untuk selanjutnya akan dilimpahkan berkas, barang bukti, dan empat tersangka ke jaksa penuntut umum. Keempat tersangka yang merupakan anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019 adalah Mustofawiyah (MSF), Arifin Nainggolan (ANN), Sopar Siburian (SSN), dan Analisma Zalukhu (AZU).

Menurut Febri, sekitar 175 saksi telah diperiksa untuk para tersangka dalam kasus ini. Keempat tersangka juga sekurang-kurangnya sudah dua sampai tiga kali diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka dalam kurun bulan Juli hingga Oktober 2012.

ola/N-3


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Yolanda Permata Putri Syahtanjung

Komentar

Komentar
()

Top