Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Anggota DPRD Minta Pemprov DKI Tetapkan Tanggap Darurat Bencana Polusi Udara

Foto : ANTARA/HO-Dokumentasi Pribadi

Anggota Komisi D DPRD DKI Hardiyanto Kenneth saat mendatangi Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG), Jakarta, Kamis (17/8/2023).

A   A   A   Pengaturan Font

Jakarta - Anggota Komisi D DPRD DKI Hardiyanto Kenneth meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan kondisi tanggap darurat bencana imbas polusi udara.

"Pemprov DKI Jakarta segera menetapkan kondisi tanggap darurat bencana agar bisa mendorong Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) untuk memakai dana siap pakai," kata Kenneth kepada wartawan di Jakarta, Kamis.

Kenneth menegaskan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI harus segera menetapkan kondisi tanggap darurat bencana untuk minimal tiga bulan ke depan.

Hal ini seperti yang tertuang dalam Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pedoman Penggunaan Dana Siap Pakai. Begitu juga Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana untuk memulai kegiatan operasi Teknologi Modifikasi Cuaca (TMC) di Jabodetabek.

"Diharapkan bisa memulai kegiatan operasi TMC agar bisa dibiayai oleh BNPB. Jadi tidak membebani APBD DKI Jakarta," katanya.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top