Anggota DPR Yakin KPK Jalankan UU dalam Tes Wawasan Kebangsaan
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni meyakini KPK menjalankan amanat UU dalam melaksanakan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), sebagai syarat alih status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Jakarta - Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni meyakini KPK menjalankan amanat UU dalam melaksanakan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), sebagai syarat alih status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dia mengaku sudah mengecek langsung ke KPK dan menemukan bahwa KPK sebagai lembaga negara semata-mata hanya menjalankan amanat undang-undang.
"Saya sudah cek langsung ke KPK tentang hal ini, yang memang terus terang bila dilihat dari luar memang janggal. Namun setelah mendalami, saya rasa KPK dan pimpinan murni hanya menjalankan amanat undang-undang," kata Sahroni dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.
Dia mengatakan, dalam menjalankan tes wawasan kebangsaan terhadap para karyawannya, KPK bekerja sama dengan lembaga negara lain.
Menurut dia, yang menjalankan TWK bukan KPK namun lembaga kepegawaian negara yakni BKN dengan bekerja sama dengan BIN, BAIS-TNI, BNPT.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Marcellus Widiarto
Komentar
()Muat lainnya