Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Anggota DPR Nilai Bawaslu Lampaui Kewenangan Usulkan Tunda Pilkada 2024

Foto : antarafoto

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang

A   A   A   Pengaturan Font

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang menilai usulan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI untuk menunda pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 melampaui kewenangan serta bukan ranah kapasitasnya.

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang menilai usulan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI untuk menunda pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 melampaui kewenangan serta bukan ranah kapasitasnya.

"Kalau sekarang Bawaslu itu berwacana menurut saya melampaui kewenangan dan melampaui tupoksinya," kata Junimart ketika dihubungi di Jakarta, Jumat (14/7).

Sebab, kata dia, kewenangan Bawaslu ialah mengawasi jalannya tahapan pemilu. Misalnya, memanggil Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI apabila melenceng dalam menjalankan tahapan pemilu.

"Bukan kerjaanmu (Bawaslu) untuk mengatakan tunda, berhenti, ya kan? Kalau ada penyelenggara pemilu dalam tahapan ini yang melenceng ya panggil KPU kan bisa dipanggil seperti ada laporan masyarakat, laporan peserta pemilu tentang kerja-kerja KPU yang tidak benar. Kecuali KPU bicara penundaan karena mereka penyelenggara langsung, ya tentu kita akan evaluasi, tentu kita akan meminta pendapat KPU kenapa harus menunda," katanya.

Untuk itu, dia meminta Bawaslu RI fokus menjalankan tugas dan kewenangannya dalam mengawasi jalannya tahapan pemilu secara murni serta tidak berpolitik.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top