Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Anggota DPR: IKN Secara De Facto Sudah Digunakan Sebagai Ibu Kota

Foto : ANTARA/Narda Margaretha Sinambela

Ketua Komisi II DPR RI periode 2019-2024 Ahmad Doli Kurnia.

A   A   A   Pengaturan Font

Jakarta - Anggota DPR RI yang sempat menjadi Ketua Komisi II DPR RI 2019-2024Ahmad Doli Kurnia menyebut Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur, secarade factosudah digunakan sebagai ibu kota negara Republik Indonesia.

Hal itu, kata Doli, dibuktikan oleh Presiden RI Joko Widodo yang sudah berkantor di IKN selama 40 hari hingga 20 Oktober 2024 meski keputusan presiden (keppres) pemindahan ibu kota belum ditandatangani.

"Walaupun keppres belum keluar, secarade factosudah dipergunakan itu (IKN) sebagai ibu kota, pusat pemerintahan, pemerintahan itu sudah mulai dijalankan di sana," kata Doli dalam keterangannya tertulis yang diterima di Jakarta, Senin.

Menurut dia, keppres pemindahan ibu kota itu hanya untuk menguatkan statusde factobahwa Nusantara sudah secara resmi menggantikan Jakarta sebagai ibu kota negara.

Doli menegaskan bahwa Nusantara sudah menggantikan Jakarta secara undang-undang sehingga tak perlu lagi ada yang mendebatkan masalah ibu kota ini.

"Begitu diubah undang-undangnya, Jakarta 'kan dicabut status sebagai ibu kota, jadi namanya Daerah Khusus Jakarta saja, hilang kata ibu kotanya," kata dia.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top