Selasa, 26 Nov 2024, 08:53 WIB

Anggota DPR Harapkan Tak Ada Lagi Kriminalisasi Guru

Siswa memperlihatkan hasil karyanya sebelum diberikan kepada gurunya saat perayaan Hari Guru Nasional di TK-SD Mataram, Semarang, Jawa Tengah, Senin (25/11/2024). .

Foto: ANTARA/Makna Zaezar

JAKARTA - Anggota DPR RI Meity Rahmatia berharap peringatan Hari Guru Nasional menjadi momentum yang menyadarkan bangsa Indonesia untuk mencegah terjadinya kembali kriminalisasi terhadap guru.

"Saya mengharapkan agar kriminalisasi guru karena persoalan dalam proses belajar mengajar tidak lagi terjadi. Kalau pun ada, diselesaikan melalui musyawarah,” ujar Meity seperti dikutip dari keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (26/11).

Menurutnya, kasus kriminalisasi secara berulang menunjukkan lemahnya perlindungan terhadap profesi guru.

“Kasus-kasus kriminalisasi guru umumnya hanya berawal dari kesalahpahaman penanganan siswa di dalam kelas. Artinya, kasus yang muncul dari proses belajar mengajar di kelas. Tetapi, prosesnya bisa sampai di meja hijau,” kata dia.

Hal itu, ujarnya, menunjukkan lemahnya perhatian dan perlindungan terhadap guru.

Lebih lanjut, Meity menyampaikan bahwa guru memiliki peran besar dalam regenerasi sumber daya manusia dan melahirkan anak bangsa yang cerdas dan berkarakter. Dia menilai guru telah memberikan sumbangsih besar dalam pembangunan di bidang pendidikan.

Pada momentum peringatan Hari Guru Nasional, Meity kembali mengajak semua pihak untuk memberikan perhatian besar terhadap masalah yang dihadapi guru, mulai dari masalah kesejahteraan, kompetensi, kriminalisasi, dan lain sebagainya.

“Saya mengucapkan Selamat Hari Guru. Semoga pada momen ini kita bisa mengorientasikan kembali perhatian kita pada penyelesaian masalah-masalah guru," kata dia.

Sebelumnya, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti menegaskan bahwa pihaknya akan meningkatkan kesejahteraan guru melalui pemberian tunjangan sertifikasi dan bukan melalui kenaikan gaji.

“Kami ingin jelaskan lagi ya, karena yang muncul di berita adalah kami akan menaikkan gaji. Mohon maaf, Kemendikdasmen tidak punya kewenangan menaikkan gaji guru, kewenangannya ada pada kementerian lain. Yang kami lakukan adalah meningkatkan kesejahteraan guru melalui sertifikasi,” kata Mu'ti usai upacara peringatan Hari Guru Nasional 2024 di Gedung A Kemendikdasmen di Jakarta Pusat, Senin (25/11).

Ia menerangkan pihaknya dapat meningkatkan kesejahteraan guru dengan memberikan tunjangan sertifikasi usai yang bersangkutan dinyatakan lulus dalam sertifikasi Pendidikan Profesi Guru (PPG).

Untuk besaran nominalnya, Mu'ti menjelaskan tunjangan akan ditentukan berdasarkan golongan jika yang bersangkutan merupakan guru berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN).

Oleh karena itu, pihaknya saat ini sedang mempersiapkan pelatihan bagi 850 ribu guru, baik yang berstatus ASN maupun honorer untuk dapat mengikuti dan lulus dalam sertifikasi PPG pada tahun 2025.

Redaktur: Lili Lestari

Penulis: Antara

Tag Terkait:

Bagikan: