Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pilkada Sabu Raijua

Anggota DPR Apresiasi Putusan MK

Foto : Antara/Istimewa

Anggota DPR Guspardi Gaus.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus mengapresiasi Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan keputusan KPU Kabupaten Sabu Raijua yang menetapkan kemenangan Orient Patriot Riwu Kore-Thobieas Uly di Pilkada 2020.
"Semua pihak diharapkan dapat menghormati keputusan MK yang telah memutuskan mendiskualifikasi kemenangan Orient Patriot Riwu Kore dalam Pemilihan Bupati Sabu Raijua, NTT. Sebab, Orient dianggap tidak jujur menyangkut status kewarganegaraannya," kata Guspardi di Jakarta, Sabtu (17/4).
Menurut dia, kasus tersebut merupakan baru yang terjadi di Indonesia dalam urusan pilkada. MK telah menyatakan secara faktual Orient adalah pemilik paspor AS dan paspor Indonesia alias punya dwi kewarganegaraan.

Tidak Jujur
Guspardi menjelaskan Orient dinilai tidak jujur saat mengajukan permohonan paspor Indonesia dan mengajukan permohonan administrasi pendaftaran sebagai calon Bupati ke KPU Sabu Raijua sehingga dinyatakan batal demi hukum.
"MK juga menyatakan dengan gugurnya Orient, wakilnya, Thobias Uly juga ikut gugur. Di sisi lain gugurnya Orient tidak otomatis peringkat kedua langsung menang," ujarnya.
Hal itu menurut dia, tentunya harus segera ditindaklanjuti dengan pemungutan suara ulang (PSU) pemilihan Bupati dan wakil Bupati Sabu Raijua tanpa melibatkan pasangan Orient Riwu Kore dan Thobias Uly.
KPU dan Bawaslu, diminta segera melakukan koordinasi untuk mempersiapkan segala sesuatu untuk pelaksanaan PSU dengan seksama dan teliti. Karena hal tersebut menurut Guspardi, telah dinyatakan dalam keputusan MK yang memerintahkan KPU melakukan Pilkada ulang dengan diikuti dua pasang calon dalam jangka waktu 60 hari sejak putusan MK diucapkan.
"Dengan dibatalkannya kemenangan pasangan nomor urut 02 Orient Riwu Kore-Thobias Uly, berarti MK sudah melakukan tindakan yang tepat demi kepastian hukum di Indonesia," katanya.
Dia menilai putusan MK tersebut sebagai bentuk terobosan hukum baru MK yang sangat bermanfaat bagi pilkada di masa yang akan datang.
Sebelumnya, Majelis Hakim MK mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 02 yakni Orient Patriot Riwu Kore dan Thobias Uly dari kepesertaan Pilkada Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur.
"Menyatakan batal keputusan KPU Kabupaten Sabu Raijua tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tertanggal 16 Desember," kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan amar putusan sidang sengketa Pilkada Kabupaten Sabu Raijua yang disiarkan MK secara daring di Jakarta, Kamis (15/4).
Selain itu, dalam amar putusan yang dibacakan Anwar juga mengabulkan sebagian permohonan pemohon, menyatakan batal keputusan KPU Kabupaten Sabu Raijua tentang penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati yang memenuhi syarat sebagai peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tertanggal 23 September 2020.
Majelis Hakim menyatakan batal keputusan KPU tentang penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sabu Raijua.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top