Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Suap Dana Perimbangan

Anggota DPR Achmad Hafisz Thohir Dicecar tentang Kerja di Komisi XI

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Anggota DPR Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN ), Achmad Hafisz Thohir, diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai salah satu saksi dalam kasus dugaan suap dalam usulan dana perimbangan keuangan daerah pada RARAPBNBN Perubahan Tahun Anggaran 2018.

Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Amin Santono. A chmad mengaku diminta keterangan oleh KPK tentang mekanisme kerja serta alur kerja di Komisi XI DPR.

"Terkait mekanisme kerja di Komisi XI. Dan saya sudah jelaskan tadi bagaimana jalur kerja dan alur kerja di Komisi XI," ujar Achmad Hafisz Thohir usai diperiksa di Gedung KPK, Senin (27/8).

Pada kasus tersebut, KPK sudah menjerat anggota Komisi XI dari Partai Demokrat, Amin Santono, sebagai tersangka.

Namun, Achmad mengaku bahwa dia sama sekali tak mengetahui mengenai pembahasan lain selain asumsi makro serta anggaran kementerian mitra dari Komisi XI.

"Ya, kami enggak pernah membahas apa di Komisi XI. Komisi XI itu hanya membahas asumsi makro, dan anggaran kementeriannya," ucap adik Hatta Rajasa itu. A chmad juga mengaku tak pernah bertemu dengan sosok Amin Santono.

"Saya tahu antarkomisi saja. Enggak pernah ketemu," kata Achmad. Dalam kasus ini, KPK menduga Amin selaku anggota Komisi XI DPR, Yaya Purnomo sebagai PNS di Kementerian Keuangan, dan orang pihak swasta bernama Eka Kamaludin, menerima suap 500 juta rupiah dari seorang kontraktor bernama Ahmad Ghiast.

Suap itu diduga terkait usulan dana dalam RARAPBNBN-P Tahun Anggaran 2018. Yaya dan Amin diduga menerima suap agar meloloskan dua proyek Dinas PUPR dan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, masuk dalam APBNBNP 2018.

Keduanya diduga menerima suap 500 juta rupiah dari Ahmad Ghiast melalui Eka. Ahmad diduga sebagai koordinator sekaligus pengepul dana dari para kontraktor itu. Uang itu kemudian diduga diberikan sebagai suap kepada Amin.

Berdasarkan pengembangan penyidikan, KPK menduga indikasi suap juga terjadi pada usulan dana dari daerah lain, tidak hanya dari Kabupaten Sumedang.

Bahkan, modus yang digunakan hampir sama dengan suap yang terjadi di Sumedang, yakni diduga melibatkan unsur swasta, pejabat pemda, dan anggota DPR. mza/P-4


Redaktur : Khairil Huda
Penulis : Mohammad Zaki Alatas

Komentar

Komentar
()

Top