Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Anggota BPK Nonaktif, Achsanul Qosasi, Dituntut 5 Tahun Penjara terkait Kasus BTS 4G

Foto : antarafoto

Sidang kasus BTS 4 G

A   A   A   Pengaturan Font

"Sehingga tidak lagi memberatkan bagi pihak BAKTI Kominfo, dengan syarat Anang Achmad Latif menyiapkan uang sejumlah Rp40 miliar," imbuh jaksa.

Untuk menindaklanjuti permintaan Achsanul Qosasi, Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama atas perintah Anang Achmad Latif menyerahkan uang sejumlah 2,64 juta dolar AS yang setara dengan Rp40 miliar.

Uang itu diterima oleh Sadikin Rusli yang juga merupakan terdakwa dalam perkara ini. Uang suap yang diserahkan di sebuah hotel di Jakarta pada Juli 2022 itu kemudian diserahkan oleh Sadikin kepada Achsanul Qosasi.

Atas dasar itu, jaksa menilai Achsanul Qosasi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana dakwaan kesatu.

Dalam persidangan yang sama, jaksa juga membacakan surat tuntutan untuk terdakwa Sadikin Rusli. Jaksa menuntut Sadikin Rusli dengan pidana penjara selama selama empat tahun serta denda sebesar Rp200 juta subsider pidana kurungan selama tiga bulan.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top