Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Anggota BPK Nonaktif, Achsanul Qosasi, Dituntut 5 Tahun Penjara terkait Kasus BTS 4G

Foto : antarafoto

Sidang kasus BTS 4 G

A   A   A   Pengaturan Font

Anggota III nonaktif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Achsanul Qosasi dituntut lima tahun penjara terkait kasus dugaan korupsi Base Transceiver Station (BTS) 4G 2021 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

JAKARTA - Anggota III nonaktif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Achsanul Qosasi dituntut lima tahun penjara terkait kasus dugaan korupsi Base Transceiver Station (BTS) 4G 2021 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Achsanul Qosasi oleh karena itu dengan pidana penjara selama lima tahun, dikurangkan sepenuhnya dengan masa penahanan yang telah dijalankan oleh terdakwa dengan perintah agar terdakwa tetap dilakukan penahanan di rutan," kata Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (21/5).

Selain itu, Achsanul Qosasi juga dituntut membayar denda sebesar Rp500 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

Achsanul Qosasi disebut terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dengan maksud menguntungkan diri sendiri. Jaksa mengatakan bahwa Achsanul Qosasi terbukti di persidangan menerima uang sejumlah 2,64 juta dolar AS atau setara dengan Rp40 miliar.

Sekitar Juni 2022, kata jaksa, Achsanul menghubungi Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif dengan maksud menjanjikan akan membuat dan menandatangani hasil Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) terkait pemeriksaan pelaksanaan BTS 4G yang secara substansi akan mengubah hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top