Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Lembaga Negara I Pembangunan Gedung Dialokasikan

Anggaran DPR Jadi 7,7 Triliun Rupiah

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Kemandirian menyusun anggaran membuat DPR leluasa untuk mengalokasikan anggaran yang diperlukan, meski tetap harus dibahas dan disetujui Pemerintah.

Jakarta - Badan Urusan Rumah Tangga (BURT ) mengusulkan kenaikan anggaran DPR tahun 2019 sebesar 7.721.175.861.000 rupiah. Usulan tersebut naik dari usulan anggaran DPR tahun 2018 yang hanya sebesar 5.728.308.210 triliun rupiah, sesuai dengan usulan dari seluruh alat kelengkapan DPR dan Sekretariat Jenderal DPR serta Badan Keahlian DPR.

"Kami sampaikan bahwa kebutuhan anggaran DPR Tahun 2019 sesuai usulan dari seluruh alat kelengkapan DPR dan Sekretariat Jenderal DPR serta Badan Keahlian DPR, yakni sebesar 7.721.175.861.000 rupiah," ujar Ketua Badan Urusan Rumah Tangga (BURT ) DPR, Capt. Anton Sihombing dalam pidatonya di Rapat Paripurna DPR, Komplek Parlemen, Jakarta, Selasa (10/4).

Anton mengatakan, sesuai dengan Pasal 75 Ayat (1) Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas undang-Undang Nomor 17 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) yang menyebutkan bahwa, DPR memiliki kemandirian dalam menyusun anggaran yang dituangkan ke dalam program dan kegiatan kemudian disampaikan kepada Presiden untuk dibahas bersama DPR sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

"Seiring dengan telah dimulainya penyusunan RA PBN Tahun 2019, maka BURT telah menerima usulan anggaran dari Alat Kelengkapan DPR dan Sekretariat Jenderal DPR serta Badan Keahlian.Usulan Rapat Kerja Anggaran tersebut telah dikompilasi menjadi rancangan kebutuhan anggaran DPR RI Tahun Anggaran 2019," ungkap Anton. Hal ini lanjutnya sesuai dengan Pasal 91 Ayat (1) Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Tata Tertib (Tatib) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DPR Nomor 3 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Tata Tertib Selanjutnya untuk memenuhi ketentuan Pasal 92 Ayat (3) Tata Tertib bahwa BURT melaporkan rencana kerja dan anggaran DPR dalam rapat paripurna DPR untuk ditetapkan maka pada kesempatan rapat paripurna.
Halaman Selanjutnya....

Komentar

Komentar
()

Top