Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Lembaga Negara I Pembangunan Gedung Dialokasikan

Anggaran DPR Jadi 7,7 Triliun Rupiah

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Kemandirian menyusun anggaran membuat DPR leluasa untuk mengalokasikan anggaran yang diperlukan, meski tetap harus dibahas dan disetujui Pemerintah.

Jakarta - Badan Urusan Rumah Tangga (BURT ) mengusulkan kenaikan anggaran DPR tahun 2019 sebesar 7.721.175.861.000 rupiah. Usulan tersebut naik dari usulan anggaran DPR tahun 2018 yang hanya sebesar 5.728.308.210 triliun rupiah, sesuai dengan usulan dari seluruh alat kelengkapan DPR dan Sekretariat Jenderal DPR serta Badan Keahlian DPR.

"Kami sampaikan bahwa kebutuhan anggaran DPR Tahun 2019 sesuai usulan dari seluruh alat kelengkapan DPR dan Sekretariat Jenderal DPR serta Badan Keahlian DPR, yakni sebesar 7.721.175.861.000 rupiah," ujar Ketua Badan Urusan Rumah Tangga (BURT ) DPR, Capt. Anton Sihombing dalam pidatonya di Rapat Paripurna DPR, Komplek Parlemen, Jakarta, Selasa (10/4).

Anton mengatakan, sesuai dengan Pasal 75 Ayat (1) Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas undang-Undang Nomor 17 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) yang menyebutkan bahwa, DPR memiliki kemandirian dalam menyusun anggaran yang dituangkan ke dalam program dan kegiatan kemudian disampaikan kepada Presiden untuk dibahas bersama DPR sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

"Seiring dengan telah dimulainya penyusunan RA PBN Tahun 2019, maka BURT telah menerima usulan anggaran dari Alat Kelengkapan DPR dan Sekretariat Jenderal DPR serta Badan Keahlian.Usulan Rapat Kerja Anggaran tersebut telah dikompilasi menjadi rancangan kebutuhan anggaran DPR RI Tahun Anggaran 2019," ungkap Anton. Hal ini lanjutnya sesuai dengan Pasal 91 Ayat (1) Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Tata Tertib (Tatib) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DPR Nomor 3 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Tata Tertib Selanjutnya untuk memenuhi ketentuan Pasal 92 Ayat (3) Tata Tertib bahwa BURT melaporkan rencana kerja dan anggaran DPR dalam rapat paripurna DPR untuk ditetapkan maka pada kesempatan rapat paripurna.

Adapun anggaran DPR sebesar 7,2 triliun rupiah tersebut terbagi atas, Satker Dewan sebesar 4.864.569.519.000 rupiah, yang terdiri dari 2 (dua) program, yaitu: pertama, program pelaksanaan fungsi DPR sebesar 926.701.869.000 rupiah, kedua program penguatan kelembagaan DPR. Kemudian untuk Satker Setjend DPR sebesar 2.856.606.342.000 rupiah, yang terdiri dari 2 program, yaitu: pertama program dukungan manajemen pelaksanaan tugas teknis lainnya Sekretariat Jenderal DPR sebesar 2.788.220.591.000 rupiah, dan kedua program dukungan keahlian fungsi Dewan sebesar 68.385.751.000 rupiah.

"Besar harapan kami agar Pemerintah dapat memenuhi kebutuhan anggaran DPR Tahun 2019 ini," harapnya. Seusai Anton membacakan laporan, Wakil Ketua DPR Fadli Zon menanyakan "Apakah disetujui laporan Badan Urusan Rumah Tangga DPR tentang Rancangan Anggaran DPR RI tahun 2019?" Sontak seluruh anggota menjawab setuju.

Masih Usulan Usai rapat paripurna Anton menjawab pertanyaan bahwa kenaikan anggaran ini masih bersifat usulan untuk dibawa ke Badan Anggaran DPR dan dibahas bersama pemerintah. "Ini usulan," kata katanya. Anton menjelaskan kenaikan ini karena sejumlah alasan antara lain rencana pembangunan Gedung DPR tahap kedua dan penambahan akomodasi untuk 15 anggota DPR periode 2019-2024.

"Walaupun pembangunan gedung baru tahap pertama belum dilakukan. Tetapi itu tetap harus kita anggarkan. Di samping itu juga anggaran alun-alun, juga anggaran untuk penambahan akomodasi anggota DPR 15 orang dan lain sebagainya," kata Anton usai rapat. rag/AR-3

Komentar

Komentar
()

Top