Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Andika-Anniesa Dituntut 20 Tahun Penjara

Foto : ANTARA/Indrianto Eko Suwarso

jalani sidang I Terdakwa Direktur Utama First Travel, Andika Surachman (kiri), Direktur Anniesa Hasibuan (tengah), dan Direktur Keuangan Siti Nuraida Hasibuan berada di mobil tahanan seusai mendengarkan tuntutan jaksa pada persidangan kasus dugaan penipuan dana umroh di Pengadilan Negeri Kota Depok, Jawa Barat, Senin (7/5).

A   A   A   Pengaturan Font

DEPOK - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa kasus First Travel Direktur Utama First Travel Andika Surachman dan Direktur First Travel Anniesa Hasibuan dengan hukuman 20 tahun penjara dan denda 10 miliar rupiah subsider satu tahun empat bulan penjara.

"Yang kita buktikan adalah Pasal 378 dan Pasal 3 UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan ancaman hukumannya sudah maksimal yaitu 20 tahun penjara termasuk juga denda yang juga sudah maksimal," kata Heri Jerman usai sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Depok, Senin(7/5)

Andika dan Anniesa dituntut 20 tahun penjara karena melanggar pasal 378 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP dan pasal 3 Undang-Undang Nomor 8/2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sedangkan terdakwa ketiga yaitu Direktur Keuangan perusahaan perjalanan umroh tersebut Siti Nuraidah alias Kiki dengan hukuman 18 tahun penjara dan dikurangi selama terdakwa dalam tahanan. "Kiki dihukum lebih ringan karena dia bukan pelaku utama, yang pelaku uatama adalah Andika dan Anniesa, sehingga ini kami anggap meringankan," jelas Heri.

Ia mengatakan berdasarkan uraian dakwaan dan fakta-fakta persidangan menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Depok yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk memutuskan bahwa terdajwa telah terbukti melakukan tindak pidana penipuan secara bersama.

Ant/P-5


Redaktur : M Husen Hamidy
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top