Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Andi Naragong Didakwa Rugikan Negara Rp2,3 Triliun

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong didakwa merugikan negara 2,314 triliun rupiah. Dia didakwa terkait kasus penganggaran dan pengadan paket pengadaan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan secara nasional (e-KTP) tahun 2011-2012.

"Andi Agustinus alias Andi Narogong bersama-sama dengan Irman selaku Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri dan Sugiharto selaku Pejabat Pembuat Komitmen di Direktorat Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) 2011-2012, Isnu Edhi Wijaya selaku ketua konsorsium Percetakan Negara RI, Diah Anggraeni selaku Sekjen Kemendagri, Setya Novanto selaku ketua Fraksi Partai Golkar dan Drajat Wisnu Setyawan selaku Ketua Panitia Pengadaan barang/jasa di Kemendagri merugikan keuangan negara sebesar 2,314 triliun rupiah," kata Jaksa Penuntut Umum KPK, Irene Putri, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (14/8).

Dalam dakwaan disebutkan Andi adalah pengusaha yang biasa menjadi rekanan di Kemendagri. Andi yang diketahui sudah akrab dengan anggota Komisi II DPR termasuk Ketua Komisi II DPR saat itu Buhanudin Napitupulu menemui Irman dan Sugiharto untuk menyampaikan keinginannya untuk menjadi rekanan dalam proyek e-KTP, kemudian Irman menyarankan untuk menghubungi direktur PT Karatama sebagai pemenang proyek uji petik e-KTP pada 2009. eko/Ant/N-3


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top