Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Ancaman DPR jadi Alasan Presiden Jokowi Batal Keluarkan Perppu KPK

Foto : Dok. Kemenko Polhukam

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.

A   A   A   Pengaturan Font

"Ketika presiden mau membuat Perppu tentang KPK, masih ingat ya presiden udahlah buat kita Perppu batalkan itu undang-undang, tapi anda bayangkan kalau Perppu itu dibuat lalu KPK masih yang lama sesuai Perppu, sementara DPR mengancam kalau Perppu dikeluarkan kami tolak," ujar Mahfud.

Atas ancaman itu, Jokowi pada akhirnya memutuskan untuk tidak mengeluarkan Perppu terkait UU KPK. Walau begitu, Jokowi ingin KPK tetap diperkuat dengan Dewan Pengawas yang baik.

Mahfud sendiri menilai keputusan itu diambil dengan pertimbangan yang matang.

"Ini kereta sudah berjalan tiba tiba ini batal gak bisa mundur, kacau ini menjadi perkara perkara yang sudah ditangani oleh KPK berdasarkan Perppu itu kan gak punya dasar dasar hukum lagi karena Perppu-nya ditolak," jelas Mahfud.

"Itu sebabnya risiko terkecil dipilih presiden," ujarnya.


Redaktur : Fandi
Penulis : Suliana

Komentar

Komentar
()

Top