Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kelompok Radikal

Ancam Bunuh Mahathir Mohamad, WNI Divonis 4 Tahun Penjara

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

KUALA LUMPUR - Warga negara Indonesia (WNI) yang didakwa merencanakan pembunuhan terhadap mantan Perdana Menteri Malaysia, Mahathir Mohamad, dijatuhi vonis selama empat tahun penjara.

"Sidang sudah selesai dan telah diputuskan hukumannya empat tahun (penjara)," kata perwakilan Penerangan Sosial Budaya Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI), di Kuala Lumpur, Yoshi, Senin (29/3).

Menurut Yoshi, penangkapan WNI itu terjadi pada tahun lalu. Selama proses hukum, KBRI juga diberi akses menemui terpidana.

"Namun baru menjadi perhatian publik Malaysia belakangan ini," kata Faizasyah.

Akan tetapi, nama atau inisial WNI itu tetap dirahasiakan.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Khairil Huda
Penulis : Selocahyo Basoeki Utomo S

Komentar

Komentar
()

Top