Kelompok Radikal
Ancam Bunuh Mahathir Mohamad, WNI Divonis 4 Tahun Penjara
Foto : ISTIMEWA
KUALA LUMPUR - Warga negara Indonesia (WNI) yang didakwa merencanakan pembunuhan terhadap mantan Perdana Menteri Malaysia, Mahathir Mohamad, dijatuhi vonis selama empat tahun penjara.
"Sidang sudah selesai dan telah diputuskan hukumannya empat tahun (penjara)," kata perwakilan Penerangan Sosial Budaya Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI), di Kuala Lumpur, Yoshi, Senin (29/3).
Menurut Yoshi, penangkapan WNI itu terjadi pada tahun lalu. Selama proses hukum, KBRI juga diberi akses menemui terpidana.
"Namun baru menjadi perhatian publik Malaysia belakangan ini," kata Faizasyah.
Akan tetapi, nama atau inisial WNI itu tetap dirahasiakan.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Khairil Huda
Penulis : Selocahyo Basoeki Utomo S
Komentar
()Muat lainnya