Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Fasilitas Kredit

Anak Usaha TOWR Dapat Pinjaman 5,67 Miliar Yen

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Anak usaha PT Sarana Menara Nusantara Tbk (TOWR) yakni PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo) bersama anak usahanya PT Iforte Solusi Infotek (Iforte) dan PT Komet Infra Nusantara (KIN) meraih fasilitas pinjaman dari Sumitomo Mitsui Banking Corporation Cabang Singapura (SMBC) senilai 5,67 miliar yen atau sekitar 721,03 miliar rupiah.

Sekretaris Perusahaan Sarana Menara Nusantara, Irfan Ghazali, mengatakan jumlah fasilitas pinjaman sebesar 5,67 miliar yen Jepang itu akan digunakan membiayai kebutuhan umum (general corporate purpose), modal kerja serta untuk pembayaran biaya dan pengeluaran Protelindo sehubungan dengan perjanjian fasilitas.

"Fasilitas pinjaman ini bertenor tiga tahun dan enam bulan sejak tanggal penandatanganan. Bunga atas fasilitas pinjaman per tahun dari Tokyo Interbank Offering Rate (TIBOR) dan margin yang berlaku yaitu 0,70 persen per tahun," ungkapnya dilansir dari keterbukaan informasi, Kamis (7/2). Adapun, perjanjian fasilitas pinjaman dengan Sumitomo Mitsui Banking Corporation Cabang Singapura tertanggal 4 Februari 2019.

Untuk diketahui, Protelindo merupakan perusahaan yang 99,99 persen sahamnya dimiliki secara langsung oleh Sarana Menara Nusantara. Sementara, Iforte sebanyak 99,99 persen sahamnya dimiliki secara langsung oleh Protelindo. Begitupula KIN, 99,99 persen sahamnya dimiliki secara langsung oleh Protelindo.

Sehubungan dengan perjanjian fasilitas pinjaman tersebut, maka masing-masing anak perusahaan dari Protelindo, yaitu Iforte dan KIN juga menandatangani perjanjian penanggungan perusahaan dan penggantian kerugian perusahaan tertanggal 4 Februari 2019 masing-masing dengan Sumitomo Mitsui Banking Corporation Cabang Singapura (penanggungan perusahaan).

Dalam hal ini, Iforte dan KIN. masing-masing akan menjamin kewajiban dari Protelindo sehubungan dengan perjanjian fasilitas bertenor tiga tahun dan enam bulan sejak tanggal penandatanganan.

Pihak Terafiliasi

Transaksi tersebut dilakukan oleh pihak terafiliasi Perseroan, yaitu Iforte dan KIN, didasarkan kepada pertimbangan bahwa sesuai dengan syarat dan ketentuan perjanjian fasilitas disyaratkan bahwa anak perusahaan material dari Protelindo diwajibkan untuk bertindak sebagai penjamin.

Sehingga Iforte dan KIN, sesuai dengan syarat dan ketentuan perjanjian fasilitas tersebut merupakan anak perusahaan material dan karenanya wajib menjadi penjamin. Oleh karenanya transaksi pemberian jaminan tidak dapat dilakukan dalam hal penjamin bukan merupakan anak perusahaan Protelindo.

Adapun, perusahaan yang masing-masing ditandatangani oleh Protelindo, Iforte dan KIN bukan termasuk dalam transaksi material.

yni/AR-2

Penulis : Yuni Rahmi

Komentar

Komentar
()

Top