Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Keterbukaan Informasi

Anak Usaha ASRI Ajukan Perubahan Utang USD245 Juta

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - PT Alam Sutera Realty Tbk (ASRI) mengajuan permohonan persetujuan (consent solicitation) atas anak usaha yakni Alam Synergy Pte Ltd (ASPL) kepada para pemegang surat utang berjumlah 245 juta dollar AS dengan suku bunga tetap sebesar 6,625 persen per tahun. Surat utang tersebut diterbitkan pada 24 Oktober 2016 lalu oleh ASPL dan jatuh tempo di tahun 2022.

Sekretaris Perusahaan Alam Sutera Realty, Tony Rudiyanto, mengatakan ASPL mengajukan consent solicitation kepada pemegang surat utang untuk mengubah ketentuan dalam syarat-syarat dan ketentuan dalam surat utang, serta memberikan insentif kepada pemegang surat utang yang menyetujui perubahan terhadap ketentuan tersebut.

"Adapun perubahan yang diajukan adalah ketentuan pembatasan-pembatasan pada indenture terkait surat utang tersebut. Consent solicitation tersebut diumumkan melalui Singapore Exchange Securities Trading Limited," ungkap dia dalam keterbukaan informasi, Selasa (12/2).

Sebelumnya pengajuan consent solicitation tersebut, ASPL telah menandatangani solicitation agent agreement tanggal 12 Januari 2019 dengan UBS AG Singapore Branch, sebagai solicilation agent. Apabila consent solicitation disetujui oleh pemegang surat utang, manfaat yang akan didapatkan oleh Perseroan atas perubahan-pembahan tersebut adalah memberikan fleksibilitas lebih kepada Perseroan.

Perubahan yang diajukan dalam consent solicitation hanya akan dapat dilakukan apabila mendapat persetujuan dan pemegang surat utang yang prosesnya akan dimulai sejak tanggal 12 Februari 2019 sampai dengan tanggal 27 Februari 2019. Consent solicitation bukan merupakan penawaran umum sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang No.8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.

Surat utang tersebut diterbitkan oleh ASPL berada di Iuar wilayah Republik Indonesia dan Amerika Serikat dengan tunduk pada ketentuan Regulation dari US Securities Act of 1933, diubah dan diperbarui dari waktu ke waktu dan telah dicatatkan di Singapore Exchange Securities Trading Limited.

Untuk itu, consent solicitation bukan merupakan transaksi material sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Bapepam-LK No. D.E.2. Lampiran Keputusan Ketua Bapepam-LK Nomor: Kep-614/BL/2011 tanggal 28 November 2011 tentang Transaksi Material dan Penambahan Kegiatan Usaha Utama dan bukan merupakan transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Bapepam-LK No.1X.E.l, Lampinn Keputusan Ketua Bapepam LK Nomor: Kep-412/ BU/2009 tanggal 25 November 2009 tentang transaksi afiliasi dan benturan kepentingan transaksi tertentu.

yni/AR-2

Penulis : Yuni Rahmi

Komentar

Komentar
()

Top