![Amnesti Baiq Nuril Wujud Laksanakan Nawacita](https://koran-jakarta.com/images/article/phpvq_bes_resized.jpg)
Amnesti Baiq Nuril Wujud Laksanakan Nawacita
![Amnesti Baiq Nuril Wujud Laksanakan Nawacita](https://koran-jakarta.com/images/article/phpvq_bes_resized.jpg)
SERAHKAN AMNESTI | Menkumham, Yasona Laoly (kanan) menyerahkan pandangan pemerintah atas amnesti untuk Baiq Nuril Maknun kepada Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsudin (kiri) dan Wakil Ketua Komisi III Irma Suryani di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (24/7). DPR menyetujui surat pertimbangan pemberian amnesti untuk Baiq Nuril.
JAKARTA- Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), Yasonna Laoly mengatakan pemberian amnesti terhadap Baiq Nuril merupakan wujud untuk melaksanakan nawacita pemerintah yaitu melindungi perempuan dari tindak kekerasan.
"Langkah pemberian amnesti terhadap Baiq Nuril merupakan bentuk pelaksanaan Nawacita yaitu melindungi perempuan dari tindak kekerasan," kata Menkumham Yasonna Laoly dalam rapat kerja di Komisi III DPR RI, Jakarta, Rabu (24/7).
Menurut dia, tindakan yang dilakukan Baiq Nuril adalah perjuangan untuk melindungi kehormatan diri sebagai seorang perempuan, ibu dan istri. "Ini terkait rasa keadilan karena yang dilakukan Baiq Nuril adalah mempertahankan harkat dan martabat yang dilecehkan," ujarnya.
Dia menjelaskan, sebelum pemberian amnesti terhadap Baiq Nuril, Kemenkumham menggelar "Focus Group Discussion" (FGD) dengan praktisi hukum dan akademisi. Hasil FGD tersebut menurut dia, amnesti bisa diberikan kepada orang yang mengalami permasalahan hukum.
"Dalam saran saya kepada Presiden Jokowi, alasan pertimbangan kemanusiaan karena Baiq Nuril melakukan perbuatan itu dalam rangka melindungi harkat martabatnya sebagai seorang wanita," ujarnya.
Halaman Selanjutnya....
Komentar
()Muat lainnya