Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Amnesti Baiq Nuril

Amnesti Baiq Nuril Wujud Laksanakan Nawacita

Foto : KORAN JAKARTA/M FACHRI

SERAHKAN AMNESTI | Menkumham, Yasona Laoly (kanan) menyerahkan pandangan pemerintah atas amnesti untuk Baiq Nuril Maknun kepada Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsudin (kiri) dan Wakil Ketua Komisi III Irma Suryani di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (24/7). DPR menyetujui surat pertimbangan pemberian amnesti untuk Baiq Nuril.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA- Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), Yasonna Laoly mengatakan pemberian amnesti terhadap Baiq Nuril merupakan wujud untuk melaksanakan nawacita pemerintah yaitu melindungi perempuan dari tindak kekerasan.

"Langkah pemberian amnesti terhadap Baiq Nuril merupakan bentuk pelaksanaan Nawacita yaitu melindungi perempuan dari tindak kekerasan," kata Menkumham Yasonna Laoly dalam rapat kerja di Komisi III DPR RI, Jakarta, Rabu (24/7).

Menurut dia, tindakan yang dilakukan Baiq Nuril adalah perjuangan untuk melindungi kehormatan diri sebagai seorang perempuan, ibu dan istri. "Ini terkait rasa keadilan karena yang dilakukan Baiq Nuril adalah mempertahankan harkat dan martabat yang dilecehkan," ujarnya.

Dia menjelaskan, sebelum pemberian amnesti terhadap Baiq Nuril, Kemenkumham menggelar "Focus Group Discussion" (FGD) dengan praktisi hukum dan akademisi. Hasil FGD tersebut menurut dia, amnesti bisa diberikan kepada orang yang mengalami permasalahan hukum.

"Dalam saran saya kepada Presiden Jokowi, alasan pertimbangan kemanusiaan karena Baiq Nuril melakukan perbuatan itu dalam rangka melindungi harkat martabatnya sebagai seorang wanita," ujarnya.

Dia mengatakan dalam FGD tersebut terjadi sedikit perbedaan pandangan dalam rangka pemberian amnesti tersebut karena dalam preseden yang lalu, amnesti selalu dikaitkan terhadap kejahatan politik. Namun menurut dia, berdasarkanpenelitian, dalam konstitusi tidak ada satu kata pun yang mengaitkan pembahasan pemberian amnesti terhadap persoalan non-politik. "Jadi kami menyarankan kepada Presiden Jokowi untuk memberikan pandangan agar dapat mengabulkan permohonan amnesti tersebut," katanya.

Sebelumnya, rapat internal Komisi III DPR RI yang dihadiri 10 fraksi secara aklamasi menyetujui pertimbangan pemberian amnesti terhadap Baiq Nuril yang disampaikan Presiden Joko Widodo. "Dari 10 fraksi secara aklamasi dapat berikan pertimbangan kepada Presiden untuk memberikan amnesti terhadap Baiq Nuril," kata Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsuddin usai rapat pleno Komisi III DPR, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu.

Dia mengatakan, Komisi III DPR akan mengirimkan surat kepada Badan Musyawarah (Bamus) DPR yang akan menggelar rapat pada Rabu (24/7) malam, terkait hasil rapat pleno Komisi III DPR. Aziz berharap hasil rapat pleno Komisi III DPR RI tersebut dapat dibacakan dalam Rapat Paripurna DPR yang berlangsung pada Kamis (25/7).

"Mudah-mudahan hasil rapat pleno Komisi III DPR yang telah mengambil keputusan yang memberikan persetujuan pemberian amnesti terhadap Baiq Nuril, bisa dibacakan dalam Rapat Paripurna DPR pada Kamis ," ujarnya.

Dalam rapat pleno tersebut, anggota Komisi III DPR dari Fraksi PAN, Muslim Ayub mengusulkan agar Komisi III DPR menindak lanjuti kasus pelecehan seksuaal yang dialami Baiq Nuril. Hal itu menurut dia karena proses hukum dalam kasus tersebut tidak ada perkembangan padahal kasus itu menyangkut harkat dan martabat seorang perempuan.

"Dari keterangan pengacara Baiq Nuril, sudah ada laporan kasus pelecehan, namun sampai sekarang tidak ada penyidikan. Saya usulkan untuk tindak lanjuti kasus tersebut," tuturnya.tri/Ant/AR-3

Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top