Amerika Serikat Menuduh TikTok Langgar Privasi Pengguna Muda
Ketua Federal Trade Commission (FTC), Lina Khan
Foto: Bastien INZAURRALDE/AFPSAN FRANCISCO - Amerika Serikat (AS) pada hari Jumat (2/8), menggugat TikTok dengan mengatakan perusahaan itu telah membahayakan keselamatan jutaan anak-anak dengan mengumpulkan data pribadi mereka tanpa izin orang tua.
Dikutip dari New Straits Times, langkah tersebut menjadi serangan hukum terbaru Washington terhadap TikTok, yang juga tengah berjuang melawan hukum AS yang memaksa perusahaan induknya di Tiongkok, ByteDance, untuk menjual platform video itu atau menghadapi larangan nasional.
Departemen Kehakiman dan Komisi Perdagangan Federal atauFederal Trade Commission (FTC) bergabung dalam gugatan perdata hari Jumat, dengan mengatakan aplikasi berbagi cuplikan video melanggar Undang-Undang Perlindungan Privasi Daring Anak atauChildren's Online Privacy Protection Act (COPPA).
"TikTok secara sadar dan berulang kali melanggar privasi anak-anak, mengancam keselamatan jutaan anak di seluruh negeri," kata ketua FTC, Lina Khan, dalam sebuah pernyataan.
COPPA melarang situs web mengumpulkan informasi pribadi anak-anak di bawah usia 13 tahun tanpa izin orang tua.
Data Pribadi
Gugatan tersebut menyatakan sejak 2019, TikTok telah mengizinkan anak-anak menggunakan aplikasi tersebut, mengumpulkan dan menggunakan data pribadi dari pengguna muda tanpa sepengetahuan orang tua mereka.
"Bahkan akun yang dibuat dalam 'Mode Anak' yang ditujukan untuk pengguna di bawah usia 13 tahun mengumpulkan alamat email dan informasi pribadi lainnya," bunyi isi gugatan tersebut.
"TikTok dan perusahaan induknya, ByteDance, sering kali gagal memenuhi permintaan orang tua untuk menghapus akun dan data anak-anak mereka, dan memiliki kebijakan yang tidak efektif untuk mengidentifikasi dan menghapus akun yang dibuat oleh anak-anak," kata pejabat Departemen Kehakiman AS.
Juru bicara TikTok, Alexander Haurek,menegaskan perusahaan memiliki perlindungan untuk memastikan pengalaman yang sesuai dengan usia, dan menghapus akun-akun yang dicurigai berasal dari pengguna di bawah umur.
"Kami tidak setuju dengan tuduhan ini, yang banyak di antaranya terkait dengan peristiwa dan praktik masa lalu yang secara faktual tidak akurat atau telah ditangani. Kami bangga dengan upaya kami untuk melindungi anak-anak, dan kami akan terus memperbarui dan meningkatkan platform ini," katanya.
Lima tahun lalu, AS mengajukan gugatan yang berfokus pada COPPA terhadap aplikasi bernama Musical.ly, yang dibeli dan digabungkan ByteDance ke TikTok.
Menurut pejabat Departemen Kehakiman, kasus tersebut mengakibatkan TikTok harus mengambil langkah-langkah untuk mematuhi undang-undang privasi anak.
Sebuah rancangan undang-undang yang ditandatangani oleh Presiden Joe Biden awal tahun ini menetapkan batas waktu pertengahan Januari 2025 bagi TikTok untuk menemukan pembeli non-Tiongkok atau menghadapi larangan AS.
Undang-undang tersebut berasal dari kekhawatiran Washington bahwa ByteDance dapat dan akan mematuhi tuntutan pemerintah Tiongkok atas data tentang pengguna AS atau menyerah pada tekanan untuk menyensor atau mempromosikan konten di platform tersebut.
Redaktur: Marcellus Widiarto
Penulis: Selocahyo Basoeki Utomo S
Tag Terkait:
Berita Trending
- 1 Selama 2023-2024, ASDP Kumpulkan 1,72 Ton Sampah Plastik
- 2 Kemenperin Desak Produsen Otomotif Tiongkok di Indonesia Tingkatkan Penggunaan Komponen Lokal
- 3 Jepang Siap Dukung Upaya RI Wujudkan Swasembada Energi
- 4 Irena Sebut Transisi Energi Indonesia Tuai Perhatian Khusus
- 5 Perkuat Kolaborasi, PM Jepang Dukung Indonesia untuk Jadi Anggota Penuh OECD
Berita Terkini
- Midea Rilis Kulkas Berkapasitas Besar yang Hemat Energi
- Musyawarah Kadin Indonesia Siap Digelar, Arsjad Rasjid Pertahankan Keutuhan Organisasi
- Ini Rekap Transfer Liga Prancis
- Ini Kata Jens Raven Soal Kluivert dan Indonesia ke Piala Dunia
- Ternyata Ini yang Dilakukan Pembunuh Sandy Permana untuk Hilangkan Jejak