![Amendemen Terbatas UUD'45 Jalan Paling Moderat](https://koran-jakarta.com/images/article/phpbd18s4_resized.jpg)
Amendemen Terbatas UUD'45 Jalan Paling Moderat
![Amendemen Terbatas UUD'45 Jalan Paling Moderat](https://koran-jakarta.com/images/article/phpbd18s4_resized.jpg)
Pertama menurut dia, kelompok masyarakat yang mengatakan bahwa UUD NRI 1945 sudah kebablasan sehingga tidak lagi sesuai maksud para pendiri negara dan karenanya harus kembali ke UUD 1945 yang asli.
"Kedua, kelompok masyarakat yang mengatakan UUD hasil amandemen sudah cukup baik dan tidak perlu dilakukan perubahan kembali," ujarnya.
Menurut dia, ketiga, kelompok masyarakat yang menyimpulkan bahwa UUD NRI 1945 sudah cukup baik tetapi masih diperlukan sedikit perubahan untuk mengikuti dinamika perubahan masyarakat.
Dia mengatakan dari ketiga pendapat masyarakat tersebut, MPR telah bersepakat untuk mengambil jalan tengah yaitu melakukan amandemen terbatas dengan mengubah pasal 2 dan 3 UUD NRI 1945 tentang lembaga MPR.
"Salah satu tujuannya adalah memberikan kembali wewenang MPR untuk menyusun dan menetapkan Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN)," ujar Basarah.
Halaman Selanjutnya....
Komentar
()Muat lainnya