Ambil Pelunasan Haji Tak Hilangkan Status Calon Jamaah
Sekretaris Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Kementerian Agama, Ramadan Harisman, di Jakarta, Jumat (4/6).
JAKARTA - Calon jemaah haji boleh mengambil setoran pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang telah dibayarkan. Pengambilan setoran tidak akan menghilangkan status calon jemaah haji yang akan berangkat pada tahun 1443Hijriah/2022 Masehi.
"Meski diambil setoran pelunasannya, jemaah tidak kehilangan statusnya sebagai calon jemaah haji yang akan berangkat pada tahun 1443 H/2022 M," ujar Sekretaris Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Kementerian Agama, Ramadan Harisman, di Jakarta, Jumat (4/6).
Ramadan menerangkan kepastian tersebut juga tercantum dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) No 660 tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H/2021 M. Dalam KMA tersebut juga ditegaskan calon jemaah haji batal berangkat dapat menarik kembali setoran pelunasan Bipih yang telah dibayarkan.
"Calon jemaah haji batal berangkat tahun ini dan sudah melunasi Bipih, dapat mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan," jelasnya.
Redaktur : Marcellus Widiarto
Komentar
()Muat lainnya