![Alami Kendala, DPR Konsultasi dengan Presiden](https://koran-jakarta.com/images/article/phpmxhbyj_resized.jpg)
Alami Kendala, DPR Konsultasi dengan Presiden
![Alami Kendala, DPR Konsultasi dengan Presiden](https://koran-jakarta.com/images/article/phpmxhbyj_resized.jpg)
Herman Khaeron
"Kami mendorong seluas-luasnya Bawaslu dalam merekrut PTPS, tetapi jangan sampai melanggar UU Pemilu," ujar Herman Khaeron di Ruang Rapat Komisi II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/3).
Oleh karena itu, Herman mengusulkan agar kendala yang dialami Bawaslu dalam rekrutmen PTPS dikonsultasikan kepada Presiden dengan terlebih dahulu melaporkannya kepada Pimpinan DPR RI.
Menanggapi itu, Ketua Bawaslu Abhan menegaskan, bahwa pihaknya sudah melakukan berbagai skenario dalam mengakomodir persyaratan PTPS sebagaimana termuat dalam UU Pemilu, yaitu usia minimal 25 tahun dan pendidikan akhir SLTA. Misalnya dengan mengambil orang dari desa atau kecamatan terdekat.
Namun persoalan muncul ketika mengambil orang terjadi di daerah dengan letak geografis yang luas serta menyulitkan seperti di Papua. rag/AR-3
Komentar
()Muat lainnya