Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Rekrutmen PTPS

Alami Kendala, DPR Konsultasi dengan Presiden

Foto : ISTIMEWA

Herman Khaeron

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Komisi II DPR RI akan melaporkan kepada Pimpinan DPR RI untuk selanjutnya melakukan rapat konsultasi dengan Presiden RI, terkait syarat-syarat melakukan rekrutmen Pengawas Tempat Pemungutan Suara atau PTPS (PTPS) yang sulit dipenuhi oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Upaya tersebut dianggap efektif memecah kebuntuan dalam rekrutmen PTPS.

Langkah tersebut diambil, usai Bawaslu mengeluh, karena masih banyaknya PTPS yang belum terekrut, padahal sejak 11 Februari lalu, Bawaslutelah membuka pendaftaran dan sosialisasi terkait rekrutmen PTPS. Dan rencananya pada 25 Maret nanti, Bawaslu sudah harus melakukan pelantikan serta memberikan bimbingan teknis atau bimtek kepada pengawas TPS tersebut.

Persoalan tersebut muncul, karena adanya sejumlah syarat dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu yang harus dipenuhi untuk bisa mendaftar sebagai pengawas TPS, adalah warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan salinan KTP elektronik berusia minimal 25 tahun saat mendaftar dan pendidikan minimal SLTA/sederajat. Sedangkan dalam kasus di lapangan, sulit sekali 2 (dua) persyaratan itu terpenuhi.

Terkait itu, Wakil Ketua Komisi II DPR RI dari F-Partai Demokrat, Herman Khaeron memahami kesulitan yang dialami Bawaslu, namun di sisi lain Herman juga tidak ingin lembaga pengawas pemilu tersebut melanggar ketentuan jika melakukan terobosan-terobosan di luar ketentuan UU Pemilu.

Misalnya saja ungkap Herman, di lapangan banyak orangorang yang dianggap memiliki pengalaman sebagai panwas, namun tidak bisa menjadi PTPS karena hanya tamatan SD. Sedangkan banyak yang sudah berusia 25 tahun, namun enggan menjadi PTPS dengan berbagai macam alasan.

"Kami mendorong seluas-luasnya Bawaslu dalam merekrut PTPS, tetapi jangan sampai melanggar UU Pemilu," ujar Herman Khaeron di Ruang Rapat Komisi II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/3).

Oleh karena itu, Herman mengusulkan agar kendala yang dialami Bawaslu dalam rekrutmen PTPS dikonsultasikan kepada Presiden dengan terlebih dahulu melaporkannya kepada Pimpinan DPR RI.

Menanggapi itu, Ketua Bawaslu Abhan menegaskan, bahwa pihaknya sudah melakukan berbagai skenario dalam mengakomodir persyaratan PTPS sebagaimana termuat dalam UU Pemilu, yaitu usia minimal 25 tahun dan pendidikan akhir SLTA. Misalnya dengan mengambil orang dari desa atau kecamatan terdekat.

Namun persoalan muncul ketika mengambil orang terjadi di daerah dengan letak geografis yang luas serta menyulitkan seperti di Papua. rag/AR-3

Komentar

Komentar
()

Top