Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Aktivis Pro-Demokrasi Hong Kong Dijatuhi Hukuman Penjara 3 Bulan

Foto : CNA/Reuters

Aktivis pro-demokrasi Joshua Wong dan Agnes Chow tiba di Pengadilan Timur dengan mobil polisi setelah ditangkap karena dicurigai mengorganisir protes ilegal di Hong Kong, Tiongkok pada 30 Agustus 2019.

A   A   A   Pengaturan Font

Joshua Wong dijatuhi hukuman tiga bulan penjara karena pelanggaran informasi yang melibatkan seorang petugas polisi.

HONG KONG - Salah satu aktivis pro-demokrasi paling menonjol di Hong Kong selama beberapa tahun terakhir, Joshua Wong, dijatuhi hukuman tiga bulan penjara pada Senin (17/4) karena pelanggaran informasi yang melibatkan seorang petugas polisi, menurut sebuah unggahan di akun Facebook Wong. .

Pria berusia 26 tahun itu menjadi terkenal pada 2014, ketika ia, sebagai remaja berkacamata, muncul sebagai pemimpin aksi protes mahasiswa di mana jalan-jalan di jantung pusat keuangan itu diblokir selama 79 hari.

Dalam putusan hari Senin, dia dijatuhi hukuman karena melanggar larangan pengadilan untuk mengungkapkan informasi pribadi tentang seorang petugas polisi yang melepaskan tembakan ke arah pengunjung rasa pada 2019, menurut unggahan tersebut.

Wong menghadiri persidangan tetapi tidak berbicara, kata seorang saksi di pengadilan.

Pengadilan tidak segera menerbitkan putusan tertulis, hanya menjatuhkan hukuman lisan pada hari Senin.Pengacara Wong tidak segera tersedia untuk dimintai komentar.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Lili Lestari
Penulis : CNA

Komentar

Komentar
()

Top