Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kisruh Garuda l Sekarga dan APG Diminta Berdialog dengan Perusahaan untuk Cari Solusi

Aksi Mogok Pilot Rugikan Konsumen

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Dalam UU Perlindungan Konsumen dan UU tentang Penerbangan, konsumen berhak mendapatkan kenyamanan, keamanan, dan keselamatan saat menggunakan jasa penerbangan.

JAKARTA - Rencana aksi mogok oleh Serikat Karyawan Garuda (Sekarga) dan Asosiasi Pilot Garuda (APG) mengundang keprihatinan banyak kalangan karena dianggap akan merugikan kepentingan konsumen. Karena itu, pemerintah meminta aksi mogok yang direncanakan akan dilakukan pada 3 Juni mendatang untuk dibatalkan.

"Kalau ada masalah silakan dibicarakan, jangan mogok seperti itu. Untuk itu, saya minta Serikat Karyawan PT Garuda Indonesia (Sekarga) serta jajaran Direksi Garuda Indonesia untuk menjalin pembicaraan karena sebentar lagi kita akan melaksanakan angkutan Lebaran dan jika hal itu dilakukan dapat mengganggu kelancaran penumpang," kata Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, seusai memberikan sambutan dalam Apel Siaga Kesiapan Angkutan Laut Lebaran 2018, di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Kamis (31/5).

Dia menambahkan, rencana aksi mogok tersebut mencederai komitmen pilot sebagai anak bangsa, terlebih Garuda Indonesia adalah maskapai milik pemerintah (flag carrier). Menurutnya, pilot sejatinya profesi yang membanggakan karena memiliki tanggung jawab mulia memastikan keselamatan ratusan penumpang. Untuk itu, mereka diharapkan tidak mengkhianati kepercayaan para calon penumpang yang hendak mudik melalui jalur udara.

Lebih lanjut, Budi menyampaikan, sebagai BUMN, Garuda juga diharapkan senantiasa bisa menjaga kualitas pelayanan kepada para calon penumpangnya. Dia mengajak para karyawan Garuda berunding dengan pemerintah.

Sementara itu, Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi, mengatakan pihaknya menolak rencana mogok Sekarga dan APG karena mengganggu pelayanan pada konsumen.

Sebagaimana dijamin dalam UU Perlindungan Konsumen dan juga UU tentang Penerbangan, lanjutnya, konsumen berhak mendapatkan kenyamanan, keamanan, dan keselamatan saat meggunakan jasa penerbangan. YLKI bisa menghargai rencana mogok tersebut jika tidak berimbas pada aspek pelayanan pada konsumen.

Negosiasi Intensif

Tulus menyarankan agar Sekarga dan APG bernegosiasi secara intensif dengan manajemen Garuda dan pemerintah secara elegan, tanpa mengorbankan hak-hak konsumen.

Seruan serupa disampaikan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Menurut MUI, aksi itu hanya mendatangkan mudharat atau kerugian yang berdampak luas bagi konsumen

''Tentunya aksi mogok akan menimbulkan problem apalagi Garuda Indonesia sebagai perusahaan pelat merah. Aksi mogok apalagi saat musim mudik Lebaran, tentunya amat besar mudarat ketimbang manfaatnya,'' ujar Wakil Ketua MUI, Ikhsan Ahmad Abdullah, kepada wartawan di Jakarta, Jumat (1/6).

Untuk itu, Ikhsan mengimbau manajemen Garuda membuka pintu dialog kepada Sekarga dan APG dalam mencari sumber masalah bersama. "Dengan dialog diharapkan kedua belah pihak dapat menemukan solusi terbaik untuk kemajuan Garuda," ujarnya.

Sebelumnya, Sekarga mengancam akan mogok kerja jelang musim Lebaran 2018 karena operasional dinilai semakin buruk. Ketua Harian Sekarga, Tommy Tampati, menilai usulannya tidak mendapat respons dari pemerintah dan nyaris melewati tenggang waktu 2 Juni mendatang.

mza/E-10


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Mohammad Zaki Alatas

Komentar

Komentar
()

Top