Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Tindakan Anarkis

Aksi Mengejutkan, Setelah 26 Tahun Reformasi

Foto : ANTARA/Laily Rahmawaty

Komisioner Kompolnas Poengky Indarti.

A   A   A   Pengaturan Font

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah menetapkan dua tersangka dalam aksi pembubaran paksa dan penganiayaan dalam diskusi yang digelar di sebuah hotel di Kemang, Jakarta Selatan, Sabtu (28/9). "Kami mengamankan lima orang dan dua ditetapkan sebagai tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Polisi Wira Satya Triputra di Jakarta, Minggu (29/8).

Tiga orang lagi dalam proses penyelidikan yang dilakukan oleh penyidik dari tim gabungan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Selatan. "Kami melakukan pendalaman terhadap tiga orang ini dan juga terhadap kemungkinan pelaku lainnya," jelas Wira.

Baca Juga :
Tes Urin Polisi

Sementara itu, Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Rahmat Idnal sempat menyatakan akan memanggil orang yang pertama kali menyebar video aksi pembubaran seminar di Hotel Grand Kemang pada Sabtu (28/9) ke media sosial.

Sampai kemarin Polda Metro Jaya telah memeriksa 11 anggota terkait peristiwa pembubaran dan perusakan acara diskusi di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan pada Sabtu (28/9). "Sampai kini, Bidang Propam telah memeriksa 11 petugas dari Polres, Polsek, dan Polda, " jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.

Ade Ary menyebutkan selain memeriksa anggota kepolisian, terdapat dua saksi yang juga diperiksa. Keduanya adalah petugas sekuriti dan manajer Hotel Grand Kemang. Menurutnya, ini tahapan yang dilakukan untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas. "Jadi mohon waktu, Bidang Propam masih melakukan pendalaman," ucapnya.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top